Shalat di atas kendaraan duduk atau berdiri
Tanya:
Pertanyaan berikutnya terkait dengan ini (shalat di atas kendaraan), kalau kita di kendaraan, shalatnya duduk apakah berdiri?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah
Hukum asalnya wajib untuk berdiri, hukum asalnya shalat itu wajib untuk berdiri. Karena posisi berdiri dalam shalat hukumnya wajib, kecuali ada udzur, boleh untuk duduk. Kecuali ada udzur, misalnya apa? Sakit, atau shalat di bus. Tidak mungkin dia turun sudah, dan tidak mungkin dia berdiri di atas bus. Dalam kondisi seperti ini, sangat tidak mungkin, sangat berat. Apalagi medannya seperti di Indonesia ini, jalan sebentar ngerem...sebentar ngerem...na'am, itu sulit.
Kalau kereta, biasanya cenderung lebih mudah, maka upayakan semaksimal mungkin selama tidak sampai pada tingkat takalluf, tidak sampai pada tingkat memaksakan diri yang mendatangkan dharar, mendatangkan bahaya bagi dirinya, maka usahakan shalat dalam keadaan berdiri (di kereta).
"Wah, ndak enak ustadz!"
"Enakkan!, jadikan enak, barakallahufiikum."
"Gimana ustadz?"
Banyak, siap dari rumah. Sebagaimana kita kalau mau safar kadang-kadang kita siap bawa termos isinya kopi, bawa nasi sekian bungkus. Untuk apa? Nanti supaya di jalan enak kalau mau makan. Siap tisu, siap obat, kalau mau mabuk, bawa obat antimo. Dipersiapkan! Kenapa untuk shalat tidak dipersiapkan? Misalkan dari rumah dia membawa kain yang bersih, persiapan untuk sajadah nanti di kereta, saya mau shalat nanti. Berdiri ustadz? Iya berdiri, minta izin sama sebelahnya.
"Assalamu'alaykum, baik pak?"
"Baik"
"Mau shalat pak"
Siapa tahu jadi teguran buat dia. Akhirnya si bapak tadi tidak mau shalat, malu. Si mas tadi sebenarnya tidak mau shalat, malu kan? Akhirnya satu kereta bisa shalat, satu gerbong bisa shalat. Barakallahufiikum. Maka kita bilang (Allahu Akbar) shalat.. Boleh berjama'ah, boleh, minta ijin.
Tidak apa-apa harus dihargai, karena secara undang-undang dihargai dan dilindungi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya masing-masing, iya kan? Jadi tidak apa-apa. Pesawat, bisa berdiri, boleh.
"Uh sungkan ustadz, orang-orang anu ustadz, yang naik"
Justru karena orang-orang anu itu tadi, kita tunjukkan sekalian dakwah. Jadi pernah saya pulang dari Saudi, naik pesawat. Mau shalat, bagaimana ini? Akhirnya sudah saya berwudhu, ada satu tempat di belakang sana, shalat saya (Allahu akbar). Selesai shalat, kembali ke sebelahnya. Tadi saya bersama ustadz Usamah, karena masih tidur saya biarkan. Setelah bangun, mau shalat dia. Dimana tadi? Di belakang. Di sebelah sini ada orang Yaman dan orang Saudi.
"Assalamu'alayk, sudah shalat? Dimana shalatnya?"
"Di belakang sebelah sana"
Dilihat masya Allah, berjama'ah tiga orang, yang satu jadi imam, yang dua jadi makmum. Pesawatnya pesawat Singapura ini, bukan pesawat Saudi, pesawatnya orang nashara. Shalat. Kalau setiap muslim berupaya seperti ini, setiap muslim berupaya untuk seperti ini, inysa Allah maskapai-maskapai kafir akan menyiapkan tempat shalat, insya Allah. Karena mereka orang bisnis. Apalagi pakai adzan segala, adzan tidak apa-apa, sunnah. Karena rasulullah memerintahkan.
"Oh nanti dianggap sama orang, orang gila"
Kalau semakin orang muslim minder, maka orang melakukan ibadah dianggap orang gila. Lama-lama sampai orang ke masjid pun dianggap gila. Maka dari itu jangan minder ummat islam, jangan kecil hati. Tunjukkan saya ini muslim. Padahal walaupun pesawatnya pesawat (punya orang, -red) kafir itu, itu mayoritasnya hampir 95% muslim.
Juga kemarin waktu berangkat juga. Bingung mau shalat dimana, akhirnya saya minta izin, kebetulan pesawatnya dari negara muslim, dari Yordania. Tapi semua orang sungkan, saya melihat ada orang shalat di kursinya, waduh repot ini. Padahal pesawat itu tidak pakai rem, tidak ada remnya. Atau ada sedikit kendaraan di depan, belok sedikit? Tidak ada, barakallahufiikum. Yang bisa ngerem di atas itu hanya pesawat buatan Hadramaut, barakallahufiikum.
Jadi saya minta izin, diizinkan sama awak kapal. Pakai sajadahnya, pakai selimutnya itu. Pakai, shalat disana. Masya Allah setelah itu, muslimin, dan muslimah berbondong-bondong shalat disana. Masya Allah coba! Jadi harus ditunjukkan, ahlussunnah harus memberi contoh. Sekali lagi kembali bahwa hukum berdiri di dalam shalat, wajib tidak boleh meninggalkan berdiri dengan duduk atau tidur (sambil berbaring), kecuali darurat. Darurat itu apa? Misalkan penyakitnya tambah jadi, atau terganggu karena sakit, ini darurat. Maka di saat itu boleh untuk melakukan shalat secara duduk, itu jawabannya.
Download Audio disini
Pertanyaan berikutnya terkait dengan ini (shalat di atas kendaraan), kalau kita di kendaraan, shalatnya duduk apakah berdiri?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah
Hukum asalnya wajib untuk berdiri, hukum asalnya shalat itu wajib untuk berdiri. Karena posisi berdiri dalam shalat hukumnya wajib, kecuali ada udzur, boleh untuk duduk. Kecuali ada udzur, misalnya apa? Sakit, atau shalat di bus. Tidak mungkin dia turun sudah, dan tidak mungkin dia berdiri di atas bus. Dalam kondisi seperti ini, sangat tidak mungkin, sangat berat. Apalagi medannya seperti di Indonesia ini, jalan sebentar ngerem...sebentar ngerem...na'am, itu sulit.
Kalau kereta, biasanya cenderung lebih mudah, maka upayakan semaksimal mungkin selama tidak sampai pada tingkat takalluf, tidak sampai pada tingkat memaksakan diri yang mendatangkan dharar, mendatangkan bahaya bagi dirinya, maka usahakan shalat dalam keadaan berdiri (di kereta).
"Wah, ndak enak ustadz!"
"Enakkan!, jadikan enak, barakallahufiikum."
"Gimana ustadz?"
Banyak, siap dari rumah. Sebagaimana kita kalau mau safar kadang-kadang kita siap bawa termos isinya kopi, bawa nasi sekian bungkus. Untuk apa? Nanti supaya di jalan enak kalau mau makan. Siap tisu, siap obat, kalau mau mabuk, bawa obat antimo. Dipersiapkan! Kenapa untuk shalat tidak dipersiapkan? Misalkan dari rumah dia membawa kain yang bersih, persiapan untuk sajadah nanti di kereta, saya mau shalat nanti. Berdiri ustadz? Iya berdiri, minta izin sama sebelahnya.
"Assalamu'alaykum, baik pak?"
"Baik"
"Mau shalat pak"
Siapa tahu jadi teguran buat dia. Akhirnya si bapak tadi tidak mau shalat, malu. Si mas tadi sebenarnya tidak mau shalat, malu kan? Akhirnya satu kereta bisa shalat, satu gerbong bisa shalat. Barakallahufiikum. Maka kita bilang (Allahu Akbar) shalat.. Boleh berjama'ah, boleh, minta ijin.
Tidak apa-apa harus dihargai, karena secara undang-undang dihargai dan dilindungi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya masing-masing, iya kan? Jadi tidak apa-apa. Pesawat, bisa berdiri, boleh.
"Uh sungkan ustadz, orang-orang anu ustadz, yang naik"
Justru karena orang-orang anu itu tadi, kita tunjukkan sekalian dakwah. Jadi pernah saya pulang dari Saudi, naik pesawat. Mau shalat, bagaimana ini? Akhirnya sudah saya berwudhu, ada satu tempat di belakang sana, shalat saya (Allahu akbar). Selesai shalat, kembali ke sebelahnya. Tadi saya bersama ustadz Usamah, karena masih tidur saya biarkan. Setelah bangun, mau shalat dia. Dimana tadi? Di belakang. Di sebelah sini ada orang Yaman dan orang Saudi.
"Assalamu'alayk, sudah shalat? Dimana shalatnya?"
"Di belakang sebelah sana"
Dilihat masya Allah, berjama'ah tiga orang, yang satu jadi imam, yang dua jadi makmum. Pesawatnya pesawat Singapura ini, bukan pesawat Saudi, pesawatnya orang nashara. Shalat. Kalau setiap muslim berupaya seperti ini, setiap muslim berupaya untuk seperti ini, inysa Allah maskapai-maskapai kafir akan menyiapkan tempat shalat, insya Allah. Karena mereka orang bisnis. Apalagi pakai adzan segala, adzan tidak apa-apa, sunnah. Karena rasulullah memerintahkan.
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ
"Jika telah datang waktu shalat, maka beradzan" (HR Bukhari dan Muslim)"Oh nanti dianggap sama orang, orang gila"
Kalau semakin orang muslim minder, maka orang melakukan ibadah dianggap orang gila. Lama-lama sampai orang ke masjid pun dianggap gila. Maka dari itu jangan minder ummat islam, jangan kecil hati. Tunjukkan saya ini muslim. Padahal walaupun pesawatnya pesawat (punya orang, -red) kafir itu, itu mayoritasnya hampir 95% muslim.
Juga kemarin waktu berangkat juga. Bingung mau shalat dimana, akhirnya saya minta izin, kebetulan pesawatnya dari negara muslim, dari Yordania. Tapi semua orang sungkan, saya melihat ada orang shalat di kursinya, waduh repot ini. Padahal pesawat itu tidak pakai rem, tidak ada remnya. Atau ada sedikit kendaraan di depan, belok sedikit? Tidak ada, barakallahufiikum. Yang bisa ngerem di atas itu hanya pesawat buatan Hadramaut, barakallahufiikum.
Jadi saya minta izin, diizinkan sama awak kapal. Pakai sajadahnya, pakai selimutnya itu. Pakai, shalat disana. Masya Allah setelah itu, muslimin, dan muslimah berbondong-bondong shalat disana. Masya Allah coba! Jadi harus ditunjukkan, ahlussunnah harus memberi contoh. Sekali lagi kembali bahwa hukum berdiri di dalam shalat, wajib tidak boleh meninggalkan berdiri dengan duduk atau tidur (sambil berbaring), kecuali darurat. Darurat itu apa? Misalkan penyakitnya tambah jadi, atau terganggu karena sakit, ini darurat. Maka di saat itu boleh untuk melakukan shalat secara duduk, itu jawabannya.
Download Audio disini