Hukum wanita meminum pil KB
Tanya?
Apa hukumnya seorang wanita mengkonsumsi pil KB?
Jawab:
Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh
Kalau tujuannya untuk mencegah kehamilan yang sifatnya terus-menerus, maka haram, tidak diperbolehkan. Terkecuali apabila ada udzur syar'i. Keterangan dari dokter yang terpercaya, bahwa apabila dia melahirkan, maka menybabkan kemudharatan dan membahayakan kehidupan si wanita tersebut. Namun jika tidak ada udzur, maka haram hukumnya, tidak diperbolehkan. Namun kalau tujuannya adalah tanzim, mengatur kehamilan, dan memudharatkan dia, menelantarkan dia, menelantarkan anak apabila terjadi kehamilan dalam waktu yang cepat. Apabila memudharatkan dia, apabila dia dalam waktu yang cepat, hamil. Dan menyulitkan dia, maka para ulama membolehkan dengan syarat itu tidak bersifat selama-lamanya.
Lalu kemudian, seorang hendaknya berusaha mencari alternatif yang terbaik. Dalam artian, mungkin ada cara-cara tertentu. Apakah suntik atau dengan pil, saya kurang paham. Yang tidak memudharatkan, yang tidak memudharatkan. Sebab terkadang ada sesuatu yang tujuan awalnya dia hanya ingin menjaga jarak kehamilan saja, akan tetapi justeru memudharatkan si wanitanya dan bahkan setelah itu menghalangi dia untuk hamil. Maka hendaknya seorang melihat mana yang selamat, mana yang tidak memudharatkan dirinya.
Dan cara yang terbaik, adalah cara yang dilakukan oleh para sahabat. Melakukan 'azl. Melakukan Al 'Azl, menumpahkan mani bukan pada tempatnya. Wallahu ta'ala a'lam.
Download Audio disini
Apa hukumnya seorang wanita mengkonsumsi pil KB?
Jawab:
Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh
Kalau tujuannya untuk mencegah kehamilan yang sifatnya terus-menerus, maka haram, tidak diperbolehkan. Terkecuali apabila ada udzur syar'i. Keterangan dari dokter yang terpercaya, bahwa apabila dia melahirkan, maka menybabkan kemudharatan dan membahayakan kehidupan si wanita tersebut. Namun jika tidak ada udzur, maka haram hukumnya, tidak diperbolehkan. Namun kalau tujuannya adalah tanzim, mengatur kehamilan, dan memudharatkan dia, menelantarkan dia, menelantarkan anak apabila terjadi kehamilan dalam waktu yang cepat. Apabila memudharatkan dia, apabila dia dalam waktu yang cepat, hamil. Dan menyulitkan dia, maka para ulama membolehkan dengan syarat itu tidak bersifat selama-lamanya.
Lalu kemudian, seorang hendaknya berusaha mencari alternatif yang terbaik. Dalam artian, mungkin ada cara-cara tertentu. Apakah suntik atau dengan pil, saya kurang paham. Yang tidak memudharatkan, yang tidak memudharatkan. Sebab terkadang ada sesuatu yang tujuan awalnya dia hanya ingin menjaga jarak kehamilan saja, akan tetapi justeru memudharatkan si wanitanya dan bahkan setelah itu menghalangi dia untuk hamil. Maka hendaknya seorang melihat mana yang selamat, mana yang tidak memudharatkan dirinya.
Dan cara yang terbaik, adalah cara yang dilakukan oleh para sahabat. Melakukan 'azl. Melakukan Al 'Azl, menumpahkan mani bukan pada tempatnya. Wallahu ta'ala a'lam.
Download Audio disini