Bagaimana cara shalat di atas kendaraan
Tanya:
Jika seorang safar lebih dari sehari di atas kendaraan secara terus-menerus (yakni perjalanannya lebih dari waktu 24 jam di atas mobil), bagaimana cara shalatnya? Apakah boleh shalat di atas kendaraan? Ataukah boleh shalat tiga sampai empat waktu dalam satu waktu?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah
Pertama, saya ulang dari bawah, saya mulai dari bawah
Tidak boleh melakukan shalat lebih dari dua waktu pada satu waktu kecuali yang memang diperbolehkan untuk di jama', seperti dhuhur dengan ashar, maghrib dengan isya. Sementara misalkan ashar dengan maghrib, tidak boleh dijama'. Isya dengan subuh, tidak boleh dijama'. Dijama' hanya boleh pada dhuhur dan ashar, kemudian maghrib dengan isya, ini penting. Apalagi digabung, dhuhur, ashar, maghrib, isya jadi satu, ini juga tidak boleh.
Kemudian bagaimana caranya? Apakah boleh shalat di atas kendaraan?
Jika darurat, boleh. Tapi pertanyaannya sekarang apakah sudah tergolong darurat apa tidak? Misalkan kita naik kendaraannya bus. Kalau kendaraan sendiri kan tidak darurat itu, bisa dia berhenti dimana saja, kalau kendaraan pribadi. Bus, misalkan kita naik salah satu bus dari sini ke Jakarta, memakan waktu 20 sampai 24 jam. Maka kita perkirakan, berangkat dari sini dhuhur misalkan, maka kita shalat dhuhur dan ashar di Jember sebelum berangkat. Tinggal maghrib dan isya. Biasanya berhenti di salah satu tempat, pom bensin atau rumah makan, dan diberi kesempatan untuk shalat. Dan alhamdulillah banyak rumah makan dan pom bensin yang sudah disediakan disana mushalla atau tempat shalat. Kita berhenti disana, shalat.
Kalau tidak berhenti? Kita bilang sama supirnya:
"Minta maaf pak, saya muslim. Nanti saya diberikan kesempatan untuk shalat sebentar saja!"
Minta, tidak apa-apa, dan harus dibudayakan seperti itu. Usahakan untuk tidak shalat di atas kendaraan, usahakan untuk tidak shalat fardhu di atas kendaraan. Kenapa? Karena rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam mencontohkan kepada kita tentang bolehnya melakukan shalat sunnah di atas kendaraan, tetapi ketika hendak melakukan shalat fardhu beliau turun dari kendaraannya, berhenti dan shalat. Maka atas dasar itu, dia turun dari kendaraan. Kecuali sangat darurat, misalnya apa darurat? Dia tidak bisa turun karena sakit. Maka tetap shalat di atas kendaraan. Apalagi kereta, sekarang itu sangat mudah.
Download Audio disini