Apakah diperbolehkan membayar hutang puasa setelah lewat ramadhan berikutnya
Tanya:
Apakah diperbolehkan bagi seorang istri yang dia mempunyai hutang puasa, dan dia tidak mampu membayar hutang puasanya kecuali setelah lewat ramadhan berikutnya?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Walhasil, yang wajib bagi kaum muslimin, demikian pula muslimat, apabila mereka memiliki hutang puasa untuk dibayar di tahun itu. Dan hendaklah dia tidak melewati bulan berikutnya dalam keadaan dia telah menyelesaikan puasanya. Terkecuali apabila tidak memungkinkan bagi dia, tekecuali apabila tidak memungkinkan dan ada udzur, maka diberikan udzur boleh bagi dia melewati puasa yang berikutnya dan dia harus membayar hutang puasa tersebut setelah berlalu bulan ramadhan yang berikutnya, tidak mengapa demikian.
Tapi kalau dia sengaja, memperlambat-lambat, menunda-nunda, sampai tiba ramadhan yang berikutnya, maka ini tidak diperbolehkan. Oleh karena itu Aisyah radhiyallahu ta'ala anha, beliau mengatakan:
Di bulan sya'ban, yakni sebelum ramadhan. Menunjukkan bahwa mereka berusaha untuk menggantinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Dan janganlah mereka melewati ramadhan, kecuali mereka telah melunasi, kecuali apabila mereka memiliki udzur, wallahu a'lam.
Download Audio disini
Apakah diperbolehkan bagi seorang istri yang dia mempunyai hutang puasa, dan dia tidak mampu membayar hutang puasanya kecuali setelah lewat ramadhan berikutnya?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Walhasil, yang wajib bagi kaum muslimin, demikian pula muslimat, apabila mereka memiliki hutang puasa untuk dibayar di tahun itu. Dan hendaklah dia tidak melewati bulan berikutnya dalam keadaan dia telah menyelesaikan puasanya. Terkecuali apabila tidak memungkinkan bagi dia, tekecuali apabila tidak memungkinkan dan ada udzur, maka diberikan udzur boleh bagi dia melewati puasa yang berikutnya dan dia harus membayar hutang puasa tersebut setelah berlalu bulan ramadhan yang berikutnya, tidak mengapa demikian.
Tapi kalau dia sengaja, memperlambat-lambat, menunda-nunda, sampai tiba ramadhan yang berikutnya, maka ini tidak diperbolehkan. Oleh karena itu Aisyah radhiyallahu ta'ala anha, beliau mengatakan:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
"Adalah aku punya hutang puasa ramadhan, dan saya tidak mampu menggantinya (mengqadhanya) kecuali di bulan sya'ban"Di bulan sya'ban, yakni sebelum ramadhan. Menunjukkan bahwa mereka berusaha untuk menggantinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Dan janganlah mereka melewati ramadhan, kecuali mereka telah melunasi, kecuali apabila mereka memiliki udzur, wallahu a'lam.
Download Audio disini