Hukum berjualan makanan pada siang hari di bulan ramadhan
Tanya:
Apa hukum berjualan makanan pada siang hari di bulan ramadhan?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Boleh, diperbolehkan menjual makanan pada siang hari, terkecuali apabila dia membuka warung yang warung itu dijadikan sarana dan tempat mangkalnya orang-orang yang tidak berpuasa, maka hendaknya jangan dilakukan. Ini termasuk dalam jenis tolong menolong diatas perbuatan dosa dan permusuhan. Sebab makanan secara umum, biskuit makanan, dan lain-lainnya. Wallahu a'lam.
Download Audio disini
Apa hukum berjualan makanan pada siang hari di bulan ramadhan?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Boleh, diperbolehkan menjual makanan pada siang hari, terkecuali apabila dia membuka warung yang warung itu dijadikan sarana dan tempat mangkalnya orang-orang yang tidak berpuasa, maka hendaknya jangan dilakukan. Ini termasuk dalam jenis tolong menolong diatas perbuatan dosa dan permusuhan. Sebab makanan secara umum, biskuit makanan, dan lain-lainnya. Wallahu a'lam.
Download Audio disini