Header Ads

Apa hukum laki-laki menolong wanita bukan mahram

Tanya:
Apa hukum dari seorang lelaki yang menolong seorang wanita yang bukan mahram baginya dalam keadaan mau tidak mau dia harus menyentuh wanita tersebut?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Yang benar? Ya dilihat dulu, tentunya masing-masing kondisi berbeda-beda. Misalkan, anda naik motor, naik motor di depan ada motor perempuan, tiba-tiba ditabrak, ditabrak jatuh di depan mata ini, tidak ada yang lain kecuali anda. Mau diapain ini? Dia bukan istirnya, bukan saudara perempuannya, dibiarkan mati! Sementara harus ditangani segera, apa yang anda perbuat? Ya berusaha untuk ditolong, semampunya, semampunya dan berusaha untuk tidak menyentuhnya, jangan bermudah-mudahan! Jangan tasahul, bermudah-mudahan, menggampangkan.

"Wah, mumpung, (na'udzubillah) ndak ada yang melihat juga koq"

Jangan! Maka dilihat kondisinya ya. Dan ini mudah-mudahan termasuk kondisi darurat, terpaksa, namun tentunya ada kadarnya, ada kadarnya, ada kadarnya!

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.