Header Ads

Meletakkan Al Qur'an di saku celana

Tanya:
Berikut ini saya ingin menanyakan tentang adab-adab terhadap mushaf Al Qur'an Al Karim. Yaitu apa hukumnya meletakkan mushaf (Al Qur'an) tersebut, di kantong jubah/gamis pada saat shalat yaitu di kantong bagian paha sebelah kiri atau kanan?

Jawab:
Ma'asyaral ikhwah rahimakumullah.

Mushaf, didalamnya mengandung kalamullah. Sepantasnya bagi seorang muslim memuliakan dan mengagungkan kalamullah.

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan siapa yang mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS Al- Hajj [22] : 32).

Adapun meletakkan mushaf di kantongnya, yaitu di kantong samping kanan, kiri. Yang saya ketahui fatwa dari al allamah samahatu syaikh bin baz rahimahullahu ta'ala beliau mengatakan ini tidak diperbolehkan, tidak sepantasnya dilakukan. Karena meletakkan di kantong saku sebelah kanan atau sebelah kiri, menunjukkan sesuatu yang tidak dimuliakan. Apalagi pada saat dia duduk. Kalau dia duduk berarti dimana mushafnya? Di lantai. Jadi seperti seorang yang meletakkan mushaf di lantai. Dan ini tidak sepantasnya seorang menyikapi hal yang demikian terhadap kalamullah subhanahu wata'ala.

Apabila dia ingin menaruh, hendaknya dia menaruh di saku di atas di bagian dadanya. Wallahu ta'ala a'lam.

Tanya:
Apakah seperti seorang yang membawa hp, yang di dalamnya berisi mushaf termasuk?

Jawab:
Tidak termasuk, selama dia tidak membuka aplikasi Al Qur'an Al Karim, mushaf, maka tidak termasuk. Tidak terhukumi mushaf. Sehingga tidak mengapa dia meletakkan di sakunya di samping kanan atau kirinya, wallahu a'lam.

Tanya:
Apa hukumnya meletakkan mushaf tersebut di meja yang tingginya hanya dua jengkal?

Jawab:
Intinya seorang memuliakan kalamullah subhanahu wa'taala. Apabila terlihat bahwa sudah merupakan hal yang layak dia meletakkan. Meletakkan mushaf itu di meja misalnya, meja kecil, insya Allah itu tidak mengapa yang demikian. Sebab meletakkan sesuatu di meja itu menunjukkan sesuatu yang dimuliakan, tidak mengapa. Yang tercela kalau seorang meletakkannya di lantai. Seorang meletakannya di lantai, maka ini tidak sepantasnya.

Mungkin ada yang mengatakan, tapi mana dalilnya? Mana dalilnya melarang meletakkan mushaf di lantai? Memang secara khusus tidak ada dalil. Sebagaimana tidak ada dalilnya kalau kaki saya diletakkan di kepalamu. Tidak ada dalilnya yang melarang, iya kan? Tapi dalilnya umum. آلَاذى menyakiti seorang muslim, itu tidak boleh. Ini juga dalilnya umum, mengagungkan syi'ar Allah, memuliakan kalamullah subhanahu wa'taala. Tidak meletakannya pada hal-hal yang tidak sepantasnya.

Oleh karena itu sepakat para ulama, siapa yang mengetahui ini mushaf, dia lemparkan ke tempat yang jelek, ke got, ke tempat-tempat yang jorok, ke tempat sampah, sepakat para ulama dia murtad. Dia murtad dari Islam. Kalau dia mengetahui itu mushaf. Jadi ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, ini bukan lembaran biasa yang didalamnya berisi perkataan.

Ini kalamullah subhanahu wa'taala, firman Allah yang menciptakan kita, yang menetapkan syariatNya. Yang memberikan rizki kepada kita. Yang kita wajib beribadah kepadaNya.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.