Tanya:
Apa hukumnya nikah dengan menggunakan wali hakim sedangkan masih ada walinya?
Jawab:
Tidak sah menggunakan wali hakim selama ada walinya. Kecuali jika walinya enggan menikahkannya tanpa alasan yang syar'i yang membenarkan hal itu.
Hukum menikah menggunakan wali hakim sedangkan masih ada walinya
Reviewed by Admin
on
21.54
Rating: 5