Header Ads

Hukum menikah menggunakan wali hakim sedangkan masih ada walinya

Tanya:
Apa hukumnya nikah dengan menggunakan wali hakim sedangkan masih ada walinya?

Jawab:
Tidak sah menggunakan wali hakim selama ada walinya. Kecuali jika walinya enggan menikahkannya tanpa alasan yang syar'i yang membenarkan hal itu.
Diberdayakan oleh Blogger.