Bolehkah memakan kelelawar, elang, dan merpati
Tanya:
Apakah boleh makan daging kelelawar?
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh
Kelelawar dalam bahasa arab disebut al khuffaasy (الخفاش), sebagian juga menyebut al wathwaath. Para ulama dalam menjelaskan hukum makan kelelawar, yang saya ketahui wallahu ta'ala a'lam, mereka berada diantara pendapat haram dan makruh. Saya belum mendapatkan atau saya tidak mengingat ada pendapat yang mengatakan bolehnya. Namun tatkala mereka menyebutkan ilatnya (sebabnya), karena ini hewan khabaits.
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan diharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf : 157)
Wallahu ta'ala a'lam, sebab al khubtsu (sesuatu yang buruk), ini kalau ditimbang kepada masing-masing manusia, berbeda dalam menyikapinya. Kadang-kadang sebagian menganggap itu hewan buruk (khabits), sebagian lain tidak menganggap demikian. Sebagian menganggap bahwa makan landak itu buruk.
"Landak koq dimakan"
"Lha, masalahnya apa?, makan landak"
"Khabits, bentuknya saja sudah mengerikan"
Bukan hanya bentuk, sekarang lihat ada apa tidak dalilnya? Sebab asal hukum segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menunjukkan diharamkannya. Thayib, sekedar bentuk, bentuknya ini menyeramkan, dengan duri-duri yang panjang, durian pun mengerikan juga bentuknya, menyeramkan juga, tapi ya asal hukumnya halal. Kalau dikatakan bahwa al khabits, yang menyebabkan diharamkannya kelelawar, ini wallahu a'lam saya belum jelas dari sisi keharamannya. Sekarang saya mau tanya kepada antum.
"Apa makanan kelelawar? Kelelawar ya, bukan yang menghisap darah, itu bukan kelelawar itu"
"Buah-buahan?, itu yang saya ketahui"
Ada sebagian juga menyebutkan, ada dua jenis. Ada yang makannya buah-buahan, ada yang makannya yang kotor-kotor, najis dan yang semisalnya, wallahu a'lam. Yang saya ketahui, kelelawar yang ma'ruf itu makannya buah-buahan. Di Sulawesi itu ada daerah namanya Soppeng, itu ma'ruf kampung kelelawar, makannya buah, makannya buah-buahan. Sehingga dilihat dari sisi makanannya, wallahu ta'ala a'lam tidak tampak sisi khabitsnya dari sisi mana. Kalau memang wajahnya menyeramkan, memang seram juga. Tapi kan tidak mesti sesuatu yang penampakannya menyeramkan berarti haram.
Sehingga perlu diteliti apa yang dimaksud para ulama, al khuffaasy ini secara umum, wallahu ta'ala a'lam. Saya ragu untuk mengatakan ini haram, bahkan untuk mengatakan makruh, ana pun masih ragu, wallahu ta'ala a'lam. Kalau ada pendapat di kalangan para ulama yang mengatakan boleh, itu lebih dekat, karena belum nampak dari sisi mana pengharaman kelelawar ini, wallahu a'lam.
Tanya:
Dan bolehkan makan daging burung elang?
Jawab:
Ustadz Askari hafizhahulloh
Adapun burung elang, tidak diperbolehkan, ذِي مِخْلَبٍ yang menangkap mangsanya dengan cakarnya, ini termasuk yang diharamkan.
Tanya:
Dan bolehkan makan daging burung merpati?
Jawab:
Ustadz Askari hafizhahulloh
Merpati boleh, asal hukumnya halal, wallahu ta'ala a'lamu bishawab.
Download Audio disini
Apakah boleh makan daging kelelawar?
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh
Kelelawar dalam bahasa arab disebut al khuffaasy (الخفاش), sebagian juga menyebut al wathwaath. Para ulama dalam menjelaskan hukum makan kelelawar, yang saya ketahui wallahu ta'ala a'lam, mereka berada diantara pendapat haram dan makruh. Saya belum mendapatkan atau saya tidak mengingat ada pendapat yang mengatakan bolehnya. Namun tatkala mereka menyebutkan ilatnya (sebabnya), karena ini hewan khabaits.
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan diharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf : 157)
Wallahu ta'ala a'lam, sebab al khubtsu (sesuatu yang buruk), ini kalau ditimbang kepada masing-masing manusia, berbeda dalam menyikapinya. Kadang-kadang sebagian menganggap itu hewan buruk (khabits), sebagian lain tidak menganggap demikian. Sebagian menganggap bahwa makan landak itu buruk.
"Landak koq dimakan"
"Lha, masalahnya apa?, makan landak"
"Khabits, bentuknya saja sudah mengerikan"
Bukan hanya bentuk, sekarang lihat ada apa tidak dalilnya? Sebab asal hukum segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menunjukkan diharamkannya. Thayib, sekedar bentuk, bentuknya ini menyeramkan, dengan duri-duri yang panjang, durian pun mengerikan juga bentuknya, menyeramkan juga, tapi ya asal hukumnya halal. Kalau dikatakan bahwa al khabits, yang menyebabkan diharamkannya kelelawar, ini wallahu a'lam saya belum jelas dari sisi keharamannya. Sekarang saya mau tanya kepada antum.
"Apa makanan kelelawar? Kelelawar ya, bukan yang menghisap darah, itu bukan kelelawar itu"
"Buah-buahan?, itu yang saya ketahui"
Ada sebagian juga menyebutkan, ada dua jenis. Ada yang makannya buah-buahan, ada yang makannya yang kotor-kotor, najis dan yang semisalnya, wallahu a'lam. Yang saya ketahui, kelelawar yang ma'ruf itu makannya buah-buahan. Di Sulawesi itu ada daerah namanya Soppeng, itu ma'ruf kampung kelelawar, makannya buah, makannya buah-buahan. Sehingga dilihat dari sisi makanannya, wallahu ta'ala a'lam tidak tampak sisi khabitsnya dari sisi mana. Kalau memang wajahnya menyeramkan, memang seram juga. Tapi kan tidak mesti sesuatu yang penampakannya menyeramkan berarti haram.
Sehingga perlu diteliti apa yang dimaksud para ulama, al khuffaasy ini secara umum, wallahu ta'ala a'lam. Saya ragu untuk mengatakan ini haram, bahkan untuk mengatakan makruh, ana pun masih ragu, wallahu ta'ala a'lam. Kalau ada pendapat di kalangan para ulama yang mengatakan boleh, itu lebih dekat, karena belum nampak dari sisi mana pengharaman kelelawar ini, wallahu a'lam.
Tanya:
Dan bolehkan makan daging burung elang?
Jawab:
Ustadz Askari hafizhahulloh
Adapun burung elang, tidak diperbolehkan, ذِي مِخْلَبٍ yang menangkap mangsanya dengan cakarnya, ini termasuk yang diharamkan.
Tanya:
Dan bolehkan makan daging burung merpati?
Jawab:
Ustadz Askari hafizhahulloh
Merpati boleh, asal hukumnya halal, wallahu ta'ala a'lamu bishawab.
Download Audio disini