Header Ads

Bolehkah membagi warisan sesuai pembagian hukum waris dimana disana terdapat wasiat yang menghalangi terbaginya warisan sesuai pembagian hukum waris?

Tanya:
Bismillah.
Ustadz, ini ada permasalahan waris & wasiat, si fulanah meninggalkan sebuah sebidang tanah dengan ahli waris seorang suami, 1 anak laki-laki dan 4 anak wanita.
Semasa hidup fulanah berwasiat agar tanah tersebut dibagi 3, 1 untuk ditempati fulanah dan suami, yang 2 untuk 2 anak yang lain.
Pertanyaan: Bolehkah para ahli waris bersepakat untuk membagi waris sesuai syariah, namun juga menjalankan wasiat fulanah tentang siapa yang menempati tanah tersebut? Tentunya yang menempati membayar kepada ahli waris yang tidak menempati sesuai nilai pembagian warisan menurut syariat.
Jazakallahu khairan.

Jawab:
Tidak ada wasiat untuk ahli waris, namun kalau semuanya sepakat untuk mengorbankan apa yang menjadi haknya dan memberi kepada yang lain apa yang menjadi haknya, hal itu tidak mengapa insya ALLAH.
Diberdayakan oleh Blogger.