Hukum transaksi langsung dengan bank tanpa melalui pihak ketiga
Tanya:
Jika seseorang bertransaksi kredit mobil langsung kepada pihak bank tanpa pihak ketiga semisal dealer atau yang lainya, apakah di bolehkan secara syariat? Na'am ana pernah temukan sebuah ilustrasi transaksi halal seperti berikut. "Seseorang datang ke pihak bank dengan memesan mobil dengan type A, kemudian pihak bank menyetujui dan menginformasikan silahkan datang beberapa hari lagi, hingga pada hari yang dikonfirmasikan dan mobil yang dipesan seseorang tersebut sudah ada atau sudah didatangkan ke rumah si pemesan dan terjadilah kesepakatan transaksi tersebut." Bagaimana hukum transaksi dengan pihak bank semacam ini dalam timbangan syariat.
Jawab:
Yang saya pahami dari pertanyaan bahwa bank menjadi pihak ketiga dalam transaksi tersebut, jika barang itu dari pihak penjual langsung dikirim ke rumah si pembeli, tanpa diambil secara utuh oleh pihak bank, hal itu tidak diperbolehkan, sebab syarat seorang menjual barang, dia harus menguasai barang itu terlebih dahulu, dengan mengeluarkan dari toko penjual pertama, lalu membawa ke tempatnya sebelum menjualnya kembali. Wallahu A'lam.
Tanya:
Abu Fuad: Apakah boleh bank melakukan transaksi jual beli? Karena menurut aturan bank, bank hanya penghimpun dan penyalur dana.
Jawab:
Untuk kejelasannya, silahkan tanyakan langsung kepada pihak bank akhi. Barakallahu fiik.
Jika seseorang bertransaksi kredit mobil langsung kepada pihak bank tanpa pihak ketiga semisal dealer atau yang lainya, apakah di bolehkan secara syariat? Na'am ana pernah temukan sebuah ilustrasi transaksi halal seperti berikut. "Seseorang datang ke pihak bank dengan memesan mobil dengan type A, kemudian pihak bank menyetujui dan menginformasikan silahkan datang beberapa hari lagi, hingga pada hari yang dikonfirmasikan dan mobil yang dipesan seseorang tersebut sudah ada atau sudah didatangkan ke rumah si pemesan dan terjadilah kesepakatan transaksi tersebut." Bagaimana hukum transaksi dengan pihak bank semacam ini dalam timbangan syariat.
Jawab:
Yang saya pahami dari pertanyaan bahwa bank menjadi pihak ketiga dalam transaksi tersebut, jika barang itu dari pihak penjual langsung dikirim ke rumah si pembeli, tanpa diambil secara utuh oleh pihak bank, hal itu tidak diperbolehkan, sebab syarat seorang menjual barang, dia harus menguasai barang itu terlebih dahulu, dengan mengeluarkan dari toko penjual pertama, lalu membawa ke tempatnya sebelum menjualnya kembali. Wallahu A'lam.
Tanya:
Abu Fuad: Apakah boleh bank melakukan transaksi jual beli? Karena menurut aturan bank, bank hanya penghimpun dan penyalur dana.
Jawab:
Untuk kejelasannya, silahkan tanyakan langsung kepada pihak bank akhi. Barakallahu fiik.