Header Ads

Jual beli yang dibatalkan

Tanya:
Bismillah. Afwan ustadz. Ada ikhwah si A menjual motor kepada si B lalu sepakat dan pembayaran telah diserahkan separuhnya, tapi barang belum diambil. Setelah itu si A membatalkan penjualannya, tidak jadi menjual, si B mengatakan "Ya tapi kamu harus mengembalikan uangku dan menambah sekian ratus ribu.."  misal 200 ribu. Bolehkah yang seperti ini..?

Jawab:
Yang wajib baginya hanya mengambil jumlah yang dia bayar sebelumnya, tidak lebih.
Diberdayakan oleh Blogger.