Header Ads

Berlaku adil kepada istri-istrinya pada awal pernikahan dengan salah seorang istrinya

Tanya:
Bismillah.
Ketika suami membelikan perabot rumah tangga diawal-awal pernikahan bersma istri kedua, apkah diharuskan pula baginya membelikan barang yang sama untuk istri pertama atau barang yang senilai dengan apa yang suami belikan untuk istri kedua atau malah tidak ada keharusan bagi suami untuk membelikan barang untuk istri pertama?
Jazaakumullahu khayran.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Yang wajib adalah memberi nafkah yang menjadi kebutuhan pokok isteri, dari kebutuhan sehari-hari, pakaian, peralatan dapur, alat masak dan segala perlengkapannya, dan yang lainnya. Selebihnya, terjadi khilaf tentang kewajiban berbuat adil. Namun hendaknya seorang suami berusaha semaksimal mungkin dalam berbuat adil. Adapun diluar kemampuannya, tidak ada kewajiban baginya.
Diberdayakan oleh Blogger.