Header Ads

Anak yang disusui ipar suami apakah mahram bagi saya

Tanya:
Afwan ana mau bertanya. Misalkan saya mengadopsi seorang anak kemudian disusui oleh ipar suami saya (istri dari kakak kandung suami saya) apakah anak tersebut mahrom dengan saya dan suami saya? Jazaakumullohu khoiron.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Anak tersebut mahram bagi suami anti, dan bukan mahrom bagi anti. Barakallahu fiik.
Diberdayakan oleh Blogger.