Header Ads

Apa hukum memakai celana menutupi setengah mata kaki

Tanya:
Apakah boleh memakai baju atau jubah atau celana sarung yang menutupi setengah mata kaki, tidak menutup seluruhnya tapi jika ruku' pakaian tersebut terangkat?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Yang tidak diperbolehkan menutupi, tapi kalau masih terlihat sebagian atau dari mata kakinya, wallahu ta'ala a'lam masih dalam batas diperbolehkan, na'am. Meskipun yang afdhal dia mengangkatnya diatas mata kaki.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.