Header Ads

Hukum memakan kelelawar

Tanya:
Apakah boleh kita memakan kelelawar?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Terjadi khilaf di kalangan para ulama, tentang hukum makan wathwath, kelelawar bahasa Arabnya wathwath (وَطْوَاطُ), sebagian menyebut al khufaasy (الخفاش). Al khufaasy, kelelawar. Ada yang mengatakan, kalau khufaasy itu kecil, tapi kalau yang besar itu wathwath. Terjadi khilaf di kalangan para ulama. Sebagian mengatakan, termasuk khabits. Telah kita sebutkan bahwa disebut khabits harus ada dalil. Sebagian mengatakan, dia termasuk hewan yang bertaring. Namun pertanyaannya telah kita jelaskan bahwa diharamkannya sesuatu kalau dia bertaring dan menangkap mangsanya dengan taringnya. Kalau hanya bertaring, tidak cukup untuk menghukumi diharamkannya hewan tersebut.

Oleh karena itu sebagian para ulama membolehkan. Apa makanan kelelawar? Buah-buahan, iya berarti bukan memangsa binatang yang dia menangkap dengan taringnya. Kalau memang benar ya, saya tidak tahu apakah ada jenis kelelawar yang menghisap darah atau yang makan hewan yang lainnya, wallahu a'lam. Yang diketahui makannya buah-buahan, tidak nampak dari sisi pengharamannya. Wallahu a'lam.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.