Apakah darah najis
Tanya:
Apakah darah najis?
Jawab:
Para ulama berselisih terkait permasalahan ini.
Sebagian berpendapat seluruh darah yang mengalir, baik itu darah manusia atau darah hewan termasuk najis. Berdasarkan kesepakatan para ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Syaikhul Islam, An-Nawawi, Ibnu Abdil Bar, dan Al Imam Al Qurtuby -rahimahumullah-.
Adapun penukilan dari sebagian sahabat radiyallahu 'anhum, mereka shalat di medan peperangan, dalam kedaan luka-luka mereka berlumuran darah, hal itu dikarenakan kondisi tidak memungkinkan untuk membersihkan darah tersebut.
Akan tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa darah yang najis hanyalah darah haid saja. Alasannya:
- Penukilan ijma' (kesepakatan ulama) tersebut keliru. Sebagaimana yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albany -rahimahullahu- dalam kitabnya Ash Shahihah.
- Tidak ada dalil yang jelas penunjukkannya bahwa darah itu najis, kecuali darah haid. Maka kembali kepada hukum asal sesuatu, yaitu hukumnya suci sampai ada dalil yang sahih, dan jelas menunjukkan sesuatu tersebut najis.
- Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Imam As-Syaukany, Asy Syaikh Albany, Ibnu Utsaimin, dan Syaikhuna Abdurrahman Al-Adeny -rahmatullahu 'alal jami'-.
Wallahu a'lam.
Ditulis oleh: Ibnu Shalihin Al-Balikbabany -hafidzahullah-
Senin 15 Syawal 1435 H/11 Agustus 2014 M.
Darul Hadits bil Fuyusy -harasahallahu-.
Darul Hadits bil Fuyusy -harasahallahu-.
TIS (Thalab Ilmu Syar'i)