Header Ads

Apakah al yahudi dan an nashara yang ada sekarang ini termasuk ahlul kitab

Tanya:
Apakah al yahudi dan an nashara yang ada di masa sekarang ini masih tergolong sebagai ahlul kitab?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah

Keputusan ini atau jawaban ini sangat menentukan kepada sebuah hukum bahkan beberapa hukum syariat yang lainnya. Seperti bolehkah kita memakan sesembelihan yang disembelih oleh mereka, atau lebih konkritnya beberapa bentuk barang yang diimport dari luar, yang berupa sembelihan seperti daging ayam atau sapi yang pada asal dzatnya adalah halal. Apakah boleh kita memakannya? Begitu juga hukum yang lainnya yang terkait dengan ahlul kitab yang Allah sebutkan di dalam Al Qur'an. Allah Subhanahu Wa Ta'aa menyebutkan di dalam Al Qur'an terkait sesembelihan mereka di dalam surat Al-Ma'idah:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ

طَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ dijelaskan oleh mufassirin yakni sesembelihan orang-orang ahlul kitab, itu halal bagi kalian wahai kaum mukminin. Sementara sesembelihan kaum musyrik, dari kalangan musyrikin quraisy ataupun hindu, budha, dan orang-orang animisme. Orang-orang animisme yang tidak beragama, makanan mereka haram untuk dimakan atau sesembelihan, sesembeihan mereka haram untuk dimakan oleh kaum muslimin. Sementara ahlul kitab, al yahudi begitu juga an nashara halal.

Maka jawabannya adalah mereka kaum yahudi dan nashara yang ada di masa ini, selama mereka masih menyatakan dirinya sebagai nasrani atau menyatakan dirinya sebagai yahudi, berpegang dengan agama nashara dan agama yahudi. Mendatangi gereja-gereja mereka, merayakan hari raya, hari raya yahudi ataupun nashara, maka mereka adalah yahudi dan nashara ahlul kitab.

Kalau ada yang bertanya misalkan bukankah agama yahudi yang mereka ada sekerang ini agama yang sudah diselewengkan. Taurat yang ada pada mereka, begitu pula injil yang ada pada mereka adalah taurat dan injil yang telah diselewengkan dari yang sebenarnya. Jawabannya iya, yahudi dan nashara yang ada di masa rasul shallallahu 'alaihi wasallam adalah yahudi dan nashara yang berpegang dengan agama yahudi atau nasraniah yang telah diselewengkan. Berpegang kepada taurat dan injil yang telah mereka selewengkan,

Bahkan yahudi dan nashara yang ada pada masa itu adalah yahudi dan nashara yang telah Allah vonis sebagai kuffar. Yang juga Allah turunkan kepada kita kaum muslimin ayat yang menjelaskan tentang halalnya sesembeihan mereka. Di dalam surat Al-Ma'idah ayat yang tadi kita dengarkan bersama:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ
"Dan makanan atau sesembelihan orang-orang ahlul kitab yang yahudi dan nashara, halal bagi kalian wahai kaum muslimin" (QS Al-Ma'idah: 5)

Di ayat atau di surat yang sama, surat Al Ma'idah Allah menyatakan di surat yang sama:


لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
"Sungguh telah kafir orang-orang yang menyatakan bahwa Allah itu adalah Isa ibnu Maryam" (QSAl-Ma'idah: 72)

Pada waktu itu, di ayat (surat, -red) yang sama, Allah menyatakan:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ
"Dan sesesmbelihan orang-orang ahlul kitab, halal bagi kalian" (QS Al-Ma'idah: 5)

Di surat yang sama pula, Allah menyatakan tentang kaum nashara:

لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ
لَّقَدْ كَفَرَ
"Sungguh telah kafir" (QSAl-Ma'idah: 73)

Vonis kafir ini tidak mencegah atau menjadikan berubahnya hukum. Jadi yahudi dan nashara yang berpegang kepada taurat dan injil yang telah diselewengkan, itu adalah yahudi dan nashara yang ada di masa rasul shallallahu 'alaihi wasallam.

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ

Ahlul kitab yang ada pada waktu itu, kafaru, tetapi Allah Subhanahu Wa Ta'ala tetap memberlakukan hukum tersebut, yaitu makanan atau sesembelihan mereka halal untuk dimakan oleh kaum muslimin, na'am. Sehingga dengan ini, kalau kita atau disuguhkan kepada kita makanan berupa sesembelihan daging ayam ataupun yang semisalnya dari hewan-hewan yang dihalalkan oleh Allah, maka kita diperbolehkan untuk menyantapnya atau memakannya.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.