Header Ads

Bolehkah ummi berangkat umrah selama perjalanan Indonesia Saudi tanpa mahram



Tanya:
Bismillah. Afwan ustadz ana mau nanya, boleh tidak umi ana pengen pergi umrah tanpa mahrom selama perjalanan pergi-pulang Indonesia-Saudi? Karena ana bermaksud akan menemani umi ana selama di Madinah dan Makkah.

Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh

Yang dhahir bahwa yang bertanya ini sedang berada di Arab Saudi. Lalu kemudian ibunya ingin melakukan perjalanan umrah tanpa mahram dalam perjalanan pulang pergi Indonesia Arab Saudi. Lalu dia ingin menemaninya selama di Arab Saudi.

Kembali kepada permasalahan apakah disyaratkan seorang wanita apabila hendak melakukan perjalanan safar, apakah disyaratkan mahram? Ini kembali kepada permasalahan ini. Dan ini termasuk diantara masalah khilafiyah, apabila kaitan safar seseorang yang berangkat dengan tujuan ibadah. Dengan tujuan beribadah seperti menunaikan ibadah haji. Dan yang rajih dari para fuqaha bahwa wanita disyaratkan harus memiliki mahram dalam setiap perjalanan safar. Termasuk perjalanan safar untuk ibadah. Sebab nash hadits yang telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, hadits mutaffaqun 'alaihi dari hadits Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengatakan:

لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ

Tidak diperbolehkan seorang wanita melakukan perjalanan safar (safar mutlaq) kecuali bersama mahram (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)

Ada beberapa lafazh, yang diriwayatkan dari Nabi 'Alaihi Shallatu Wasallam. Sebagian riwayat menyebutkan wanita tidak boleh melakukan perjalanan safar dalam perjalanan tiga hari tiga malam:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ 

"Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya". [HSR. Imam Bukhari (1087), Muslim (hal. 970) dan Ahmad II/13; 19; 142-143; 182 dan Abu Daud]

Dalam riwayat yang lain, dalam perjalanan sehari semalam:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم ( لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم عليها ) رواه البخاري (1038) ومسلم (133) . وعند البخاري (1139) ومسلم (827) من حديث أبي سعيد : ( مسيرة يومين (

Dari Abu Hurairah –radiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian selama sehari semalam perjalanan kecuali dengan mahram”. (HR. Bukhori 1038 dan Muslim 133) dan dalam riwayat Bukhori 1139 dan Muslim 827 dari hadits abu Sa’id tertera: “selama dua hari perjalanan”.

Dalam sebagian riwayat, disebutkan secara mutlaq tidak diperbolehkan melakukan perjalanan safar sama sekali (secara mutlaq) tanpa mahram. Lalu kemudian ada seorang dari Sahabat, bertanya kepada Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dia mengatakan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا 

“Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)". [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak memberi keringanan kepada istri sahabat ini untuk berangkat sendirian tanpa mahram. Beliau perintahkan kepada suaminya untuk pulang menemani istrinya untuk berangkat haji. Dalam keadaan Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak merinci, ada atau tidak yang bersamanya. Istilahnya nunut ke mahramnya orang lain. Ikut ke mahram orang lain. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak merinci, namun Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan sahabat tersebut untuk pulang menemani istrinya menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu termasuk diantara syarat wajibnya haji bagi seorang wanita, wujudul mahram, harus ditemani dengan mahram.

Apabila seorang wanita punya kecukupan materi, lalu dia tidak memiliki mahram, tidak punya suami, tidak punya ayah, tidak punya yang dapat menemani berangkat haji, maka tidak ada kewajiban haji baginya. Namun kalau dia berangkat, tanpa disertai mahram, maka hukum hajinya sah. Namun dia melakukan perbuatan dosa disebabkan karena melanggar perintah Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam melakukan safar tanpa mahram.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.