Header Ads

Hukum membeli barang kredit

Tanya:
Apakah hukum dari membeli barang atau sesuatu dengan mencicil?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Insya Allah dibolehkan ya, dibolehkan. Dengan syarat tidak ada tambahan harga. Na'am, ketika misalkan seorang menunggak, tidak mampu untuk membayar cicilan, maka tidak boleh untuk diberikan denda.

"Karena kamu sekarang telat bayarnya, telat nyicilnya, kamu dikenakan bunga sekian!"

Na'am, maka yang seperti ini tidak dibolehkan. Namun apabila sekedar mengkredit, mencicil, insya Allah dibolehkan, tidak mengapa.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.