Header Ads

Hukum menggulung bantolun ketika shalat

Tanya:
Apa hukum melipat bantolun (celana) dan menutupnya dengan sarung?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Kata nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

وَلَا أَكُفُّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا
"Dan aku tidak menahan rambut dan tidak pula pakaian"

Dari sini para ulama mengatakan dimakruhkan seorang ketika shalat dia mengikat rambutnya demikian pula menggulung baik lengannya, demikian pula celananya. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.