Header Ads

Apakah wajib mengganti buku yang dipinjam dari sekolah umum

Tanya:
Dan apabila kita pernah bersekolah di sekolah umum, kemudian kita diberi buku-buku oleh pihak sekolah, dan juga kita meminjam buku di perpustakaan tadi. Kemudian kita keluar dari sekolah tersebut dalam keadaan kita belum mengembalikan kepada pihak sekolah, kemudian buku-buku tersebut terbakar, apakah kita wajib mengganti?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Kalau buku-buku mengandung kesesatan didalamnya, tidak wajib mengganti. Tidak ada nilainya sama sekali, terbakar, alhamdulillah.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.