Header Ads

Apa hukum menghapus ayat Al Qur'an yang ditulis dibuku jika terjadi kesalahan

Tanya:
Apa hukum menghapus atau mencoret ayat Al Qur'an yang ditulis di buku, jika terjadi kesalahan dalam menuliskan harakat, atau menambahi atau mengurangi ayat dalam Al Qur'an? Apakah ini termasuk ilhad?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Tidak termasuk ilhad, dihapus, dihilangkan. Dihilangkan dan dibenarkan.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.