Header Ads

[FATWA PILIHAN IBADAH JUM'AT - 13] Hukum menjawab salam, mengamini doa khatib, dan bershalawat saat imam berkhutbah jum'at

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-13

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Tanya:
Apa hukum menjawab salam, mengamini doa khatib, dan bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jum'at?

Jawab:
Mengucapkan salam ketika khutbah Jum'at hukumnya haram. Sehingga tidak boleh seseorang masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah kemudian ia mengucapkan salam. Demikian pula tidak boleh menjawab salam. Dan alasan diharamkannya menjawab salam karena hal tersebut termasuk dalam hukum berbicara.

Dan telah datang dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,
"Apabila engkau mengucapkan kepada temanmu, "Diamlah." dalam keadaan imam sedang berkhutbah pada hari Jum'at, maka engkau telah melakukan perbuatan sia-sia."

Padahal engkau melarang dari kemungkaran, itu termasuk perbuatan sia-sia, yaitu diharamkan baginya pahala ibadah Jum'at.

Adapun bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ketika nama beliau disebut ketika khutbah, hal ini tidak mengapa. Akan tetapi dengan syarat tidak mengeraskan suaranya, agar tidak mengganggu orang lain atau mencegah dirinya dari sikap diam mendengarkan khutbah.

Adapun mengamini doa khatib, tidak mengapa, selama tidak mengeraskan suara. Karena mengucapkan amin juga termasuk doa.

Sumber:
Majmu' Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/100
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
Diberdayakan oleh Blogger.