Nasehat untuk kaum muslimin tentang shalawat berjama'ah setelah selesai shalat fardhu seperti di banyak masjid di negeri kita
Dijawab oleh Al 'Allamah Doktor Asy Syaikh Shalih Al Fauzan bin 'Abdillah Al Fauzan (Seorang Ahli Fatwa dan 'Alim Ulama dari Negeri Saudi Arabia )
Pertanyaan nomor 183:
Apa hukumnya bershalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara berjama'ah dan dengan menjaharkan (dengan mengeraskan suaranya) pada setiap selesai shalat?
Jawab:
Bershalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah perkara yang disyariatkan atas dasar firman Allah subhanahu wa ta'ala:
إِنَّ اللّٰـهَ وَمَلٰٓئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِىِّ ۚ يٰٓأَيُّهَاالَّذِينَءَامَنُوا۟صَلُّوا۟عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟تَسْلِيمًا
"Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya bershalawat atas nabi, wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kalian untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" (QS Al Ahzab: 56)
Serta sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (yang maknanya):
وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي
"Dimanapun kalian berada bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku" (HR Imam Ahmad).
Dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى الله عَلَيْهِ عَشْرًا
"Barang siapa yang bershalawat untukku sekali maka Allah akan bershalawat untuknya 10 kali" (HR. Imam Muslim)
Maka shalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah termasuk seutama-utamanya amalan dan hal itu disyariatkan, dan padanya terdapat pahala yang besar.
Akan tetapi mengkhususkannya pada waktu tertentu dari berbagai waktu atau dengan tatacara tertentu dari berbagai tatacara adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN KECUALI DENGAN DALIL. Maka bershalawat untuk nabi secara berjamaah setelah shalat-shalat fardhu dengan suara berjamaah -seperti yang ditanyakan- hal ini adalah kebid'ahan dan perkara baru yang diada-adakan, yang mana Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun.
Adapun seorang muslim bershalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan bersendiri tanpa terikat dengan orang lain dan tidak dengan suara berjamaah maka yang demikian adalah termasuk seutama-utamanya amalan. Akan tetapi hendaknya tidak menetapkannya setiap selesai shalat, karena yang seperti itu tidaklah ada (ketetapannya), hanya saja yang ada adalah bershalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada tasyahhud akhir. Adapun seorang selalu menetapkannya setelah selesai salam maka ini TIDAK BOLEH .
Namun apabila kadang-kadang bershalawat untuk beliau dengan tanpa terikat dengan sekumpulan jama'ah dan tanpa tata cara khusus seperti dalam pertanyaan (yakni dengan cara berjamaah, dikeraskan, dan dilakukan pada setiap selesai shalat -pent) maka yang demikian tidak mengapa.
Referensi kitab: Irsyadul khillan ila fatawa alfauzan jilid 1 hal 149
Alih bahasa: Abu Alifah dan dikoreksi terjemahnya oleh Al Ustadz Abdul Aziz As Samarindy hafizhahullah