Header Ads

Ukuran & tinggi sutrah, apakah sajadah bisa sebagai sutrah

Tanya:
Bismillah, ustadz ~hafizhokallahu~ ada yang bertanya:
Benda untuk dijadikan sutrah (pembatas, pen.) berapa ukuran tingginya?
Apakah sajadah yang kita pakai untuk sholat bisa dijadikan sebagai sutrah?
Jazaakallaahu khoiron katsiron

Jawab:
Wa anta jazakallahu khoiron.

Telah diriwayatkan dari rasulullah shallallahu 'alaihi wa'ala alihi wasallam, dimana rasulullah 'alaihi shallatu wasallam menerangkan tentang kadar tinggi sutrah. Diantaranya disebutkan dalam riwayat Al Imam Muslim dari hadits Thalhah radhiyallahu ta'ala anhu. Beliau mengatakan:

Kami dahulu mengerjakan shalat dalam keadaan kendaraan lewat di hadapan kami, yakni hewan-hewan lewat di hadapan kami. Lalu kami menyampaikan hal ini kepada rasulullah shallallahu 'alahi wasallam. Maka rasulullah 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Apabila salah seorang dari kalian meletakkan semisal mu`khiratur rahl di hadapannya maka silakan ia shalat dan jangan memedulikan orang yang lewat di belakang sutrahnya tersebut.” (HR. Muslim no. 1111)

Maka dalam hadits nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini menerangkan bahwa tinggi dari batas sutrah mu`khiratur rahl (مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ). Dan para ulama tatkala mereka menyebutkan kadar mu`khiratur rahl (مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ), ada yang mengatakan sepertiga dira, ada yang mengatakan satu dira (satu hasta). Ada yang menyebutkan sepertiga hasta (satu jengkal lebih sedikit), dan itu insya Allahu ta'ala mencukupi. Yang demikian mencukupi.

Adapun menjadikan sajadah sebagai sutrah, maka ini tidak cukup. Ada hadits yang diriwayatkan dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang menerangkan tentang masalah menjadikan sebagai sutrah:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249).

فَلْيَخُطَّ خَطًّا

hendaklah membuat garis

Dan hadits ini adalah hadits yang dha'if, bahkan sebagian para ulama mengatakan hadits ini hadits bathil. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.