Hukum hewan laut
Hukum Hewan Laut.
Jawab:
Para ulama sepakat ikan dengan berbagai jenisnya halal dimakan. Akan tetapi mereka berselisih pendapat terkait hewan-hewan air lainnya.
Imam Ahmad, Malik, dan Syafi'i berpendapat: Semua jenis hewan air halal. Berdasarkan firman Allah 'azza wa jalla:
أحل لكم صيد البحر وطعامه متاعا لكم وللسيارة
"Dihalalkan bagi kalian hewan buruam laut, dan makanan dari laut (dari hewan laut yang sudah mati) sebagai mananan bagi kalian dan bekal bagi musafirin" (QS Al Ma'idah: 96)
Dan juga sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang air laut:
هو الطهور ماءه الحل ميتته
"Airnya suci, dan bangkainya halal". (HR Imam Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Termasuk dalam pengertian hewan laut ialah hewan yang hanya hidup di air saja. Inilah pendapat yang terpilih.
Tanya:
Hukum hewan amfibi, yakni hewan yang hidup di dua alam, di air dan di darat. Seperti buaya, kura-kura, kepiting, anjing laut, dan sebagainya. Apakah hewan tersebut halal?
Jawab:
Para ulama berselisih terkait permasalahan ini. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran, adalah yang merinci:
Apabila hewan tersebut mati di air, maka bangkainya halal. Berdasarkan keumuman hadits diatas:
هو الطهور ماءه الحل ميتته
Apabila hewan tersebut mati di darat maka bangkainya haram. Kecuali kepiting, karena tidak ada darah padanya, maka bangkainya halal
Apabila hewan tersebut berada di darat dan masih hidup, maka hukumnya halal dengan syarat disembelih dahulu.
Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny -hafidzahullah-.
Adapun katak, hukumnya haram. Dikarenakan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membunuhnya.
Tanya:
Apakah bangkai hewan amfibi tersebut najis?
Jawab:
Di rinci:
Apabila matinya di air, maka suci.
Apabila matinya di darat tanpa di sembelih dengan cara yang syar'i, maka najis, sebagaimana bangkai hewan darat.
Tanya:
Bukankah buaya termasuk hewan buas, dan juga memiliki taring?
Jawab:
Ya, buaya termasuk hewan buas, tapi tidak memiliki taring. Tetapi dia memiliki gigi yang tajam. Begitu juga ikan hiu, dia tidak memiliki taring, tapi hanya gigi yang tajam. Berbeda antara gigi taring dan sekedar gigi yang tajam. Wallahu a'lam.
Oleh: Ibnu Salihin Al Balibabany -ghafarallahu lahu wa liwalidaihi-.
Selasa 23 Syawal 1435 / 19 Agustus 2014 M.
Darul hadits bil Fuyusy -harasahallahu-.