Header Ads

Apakah harus mengganti nama jika namanya belum syari

Tanya:
Apakah harus mengganti nama, jika nama belum nama yang syar'i, seperti nama budaya suku-suku di Indonesia?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Utbah Ibrahim hafizhahullah

Ikhwani fiddin a'azani wa a'azakumullah, seseorang dianjurkan untuk mengganti nama-nama yang jelek, yang buruk, yang bermakna buruk, dengan nama-nama yang baik. Nabi 'alaihi shallatu wasallam beliau melakukannya, beliau mengganti beberapa nama dari para sahabatnya dengan nama-nama yang baik. Nama yang mengandung tazkiyah, beliau pernah mengganti sahabiyah yang bernama Barrah beliau ganti dengan Zainab radhiyallahu ta'ala anha. Barrah, yakni seorang yang berbuat kebaikan, seorang yang baik, padanya terkandung unsur tazkiyah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah melarang:

فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ
"Jangan kalian mentazkiyah diri-diri kalian sendiri" (QS An-Najm: 32)

Menunjukkan dianjurkan untuk mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang baik. Namun, apabila sesuatu yang seperti ini sulit, seperti barangkali di tempat kita, nama-nama sulit diganti karena harus terkait dengan akta kelahiran, ataukah surat-surat keluarga dan yang lainnya, maka minimal panggilan. Minimal panggilan, kita mengetahui bahwa seorang ketika diwafatkan, maka para malaikat akan menyeru namanya dengan panggilan yang terbaik yang dia dipanggil dalam kehidupan dunianya. Hadits riwayat al imam Ahmad, suatu ketika rasul 'alaihi shallatu wasallam menyebutkan kisah tentang malaikat itu mencabut jiwa seorang hamba. Ada seorang yang bertaqwa, ada seorang yang fajir, maka dipanggil dengan nama yang terbaik apabila hamba tersebut seorang yang shaleh. Maka dianjurkan untuk memanggil nama seseorang dengan panggilan yang terbaik, yang baik, yang shaleh, yang tidak ada unsur penyelisihan terhadap syariat Allah Subhanahu Wa Ta'ala

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.