Hukum menyusui orang dewasa
Tanya:
Bismillah.
Assalamu'alaika ustadz afwan langsung saja. Afwan ana tanya tentang hadits menyusui orang dewasa.
Apakah ada aturan yang lebih detail misal cara dan syarat-syaratnya? Mohon jawabannya.
Jazakallahu khoir
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahullah
Wa'alaykum salam.
Orang dewasa menyusui khilaf, khilaf diantara para ulama, antara pendapat yang mengatakan bahwa itu mansukh dan tidak lagi diamalkan. Dan pendapat yang mengatakan dibolehkan, yang jelas kondisinya sama seperti kondisi Hudzaifah ketika itu, maula Hudzaifah Salim, kondisinya sama seperti kondisinya. Apabila kondisinya sama maka diperbolehkan. Namun yang dhahir wallahu ta'ala a'lam, meskipun keadaan tersebut tidak terkhusus kepada maula Hudzaifah yaitu Salim. Akan tetapi kondisi pada zaman rasul shallallahu alaihi wasallam dalam hal ini Salim maula Hudzaifah, ketika itu dia dalam kondisi dijadikan atau dijadikan sebagai anak angkat (tabanni), ketika itu mengadopsi anak diperbolehkan.
Namun setelah datangnya larangan dari Allah Subhanahu Wata'ala dimana Allah Azza wa Jalla menegaskan tentang diharamkannya at tabanni dalam surat Al Ahzab:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzâb: 5)
Dan bahkan dipertegas tentang diharamkannya hukum tabanni tersebut, dimana rasulullah shallallahu 'alahi wa'alaihi wasallam membolehkan untuk menikahi mantan istri dari Zaid bin Haritsah. Padahal Zaid bin Haritsah ini dahulu adalah anak angkatnya rasul shallallahu 'alaihi wasallam. Orang-orang mengatakan Zaid bin Muhammad.
فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
Maka pada saat telah putus hubungan antara Zaid dan Zainab, maka nabi shallallahu 'alaihi wasallam dinikahkan oleh Allah Azza wa Jalla dengan Zainab. (QS Al Ahzâb: 37)
Kalaulah hukum tabanni itu diperbolehkan, maka tidak diperbolehkan rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi bekas istri anaknya. Namun karena tidak ada hubungan, maka diperbolehkan. Sehingga kondisi Salim ketika itu tabanni. Dan sekarang tidak ada hukum tabanni, tidak ada hukum mengadopsi anak. Sehingga wallahu ta'ala a'lam tidak lagi bisa dipraktekkan. Menyusui orang dewasa pada zaman sekarang ini tidak lagi bisa dipraktekkan karena kondisinya tidak memungkinkan seperti keadaan Salim maula Hudzaifah.
Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Asy Syaikh ibnu Utsaimin rahimahullahu ta'ala dan yang lainnya. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.
Download Audio disini