Hukum mengganggu lebah dan semut
Tanya:
Apakah termasuk perbuatan dholim, seorang yang mengganggu lebah/tawon dengan melempari rumahnya dengan batu, atau memukulnya dengan kayu.
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh
Kenapa dia melempari? Termasuk yang disebutkan oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam riwayat Abu Daud, yang tidak boleh dibunuh adalah lebah. Kenapa kamu mengganggunya? Kecuali kalau mengganggu aktivitas kita, kecuali kalau memudharatkan. Misalnya dia berkumpul di dekat rumah, yang khawatir kalau lewat situ akan memudharatkan orang-orang yang ada di sekitarnya. Maka diganggu dengan tujuan agar dia pindah ke tempat yang lain, misalnya. Dan tidak diperbolehkan membunuhnya kecuali apabila ada alasan syar,i. Sebagaimana halnya membunuh semut, asal hukumnya tidak diperbolehkan. Tapi kalau dia mengganggu, boleh. Tapi bunuh semut yang mengganggu saja.
Jangan satu yang menggigit kamu, satu istana semut yang kamu habiskan.
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, rasul shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan ada seorang nabi dari nabi-nabi Allah, singgah di bawah pohon. Digigit semut, satu ekor semut menggigitnya, lalu dia bakar semua sarang semut itu. Ditegur oleh Allah subhanahu wata'ala, Allah subhanahu wata'ala mewahyukan kepadanya: "Kenapa bukan satu ekor semut itu saja yang kamu bunuh?"
(Hadits ini diriwayatkan Al Imam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab Bad'il Khalqi, [jil. 6/hal. 356, no. 3219-3072], juga Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitabus Salam, Bab Larangan membunuh semut [jil.4 /hal. 1759, no 2241])
Jangan satu yang salah, dianggap semuanya bersalah. Jadi ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, asalnya jangan diganggu kecuali apabila menimbulkan kemudharatan. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.
Download Audio disini