[Pertanyaan Seputar Kurban] Patungan serikat kurban yang diangsur, di tengah angsuran ada anggota yang keluar
Di tempat ana kerja, ada patungan kurban sapi yang diangsur 12 bulan per orang. Pada awalnya tujuh orang lengkap, namun pada angsuran ke delapan, ada dua orang yang keluar dan susah dihubungi. Kemudian dari anggota yang ada, punya inisiatif untuk menambah kekurangan tersebut atas nama orang yang telah keluar tersebut. Bagaimana menurut hukum kurban?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Yang jelas, maksimal tujuh orang. Apabila tujuh orang yang memiliki sah, lebih tidak diperbolehkan.
Download Audio disini