Hukum belajar silat di dalam masjid
Tanya:
Apa hukumnya belajar silat di dalam masjid?
Jawab:
(Oleh Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh)
Masjid tempat ibadah, tempat shalat, membaca qur'an, tempat belajar, ta'lim, ini tujuan dibangunnya masjid.
“Sesungguhnya, masjid-masjid ini hanyalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, shalat, dan bacaan al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 285).
Akan tetapi, diperbolehkan pada waktu tertentu, misalnya seperti 'ied, hari raya. Sebagaimana rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membiarkan orang-orang habasyah mereka bermain tombak di masjid, hal itu diperbolehkan. Dan bahkan beliau mengizinkan 'Aisyah, beliau mengatakan kepada 'Aisyah "Apakah engkau ingin melihat kepada permainan mereka?" Dan 'Aisyah pun melihatnya. Menunjukkan taqrir, bahwa nabi 'alaihi shallatu wasallam membolehkan hal tersebut. Namun itu bukan menjadi suatu yang biasa dilakukan. Pada hari raya, hari di saat kaum muslimin merasakan kegembiraan, merasakan kegembiraan.
Namun, hal tersebut pada saat mereka melakukan di masjid pun harus melihat adab-adab, ketika di dalam masjid. Dalam riwayat Imam Muslim, jauhi hiruk pikuk pasar. Hiruk pikuk pasar. Kalau di dalam masjid, ini teriak, ini teriak juga, terus, seperti teriakan di pasar. Maka menjadi suatu yang tidak diperbolehkan. Atau mengganggu aktifitas yang lain, yang beribadah, maka ini tidak diperbolehkan. Menyebabkan tasywis, terganggunya aktifitas ibadah kaum muslimin di masjid, maka tidak diperbolehkan. Namun apabila hilang dari segala perkara yang terlarang, maka tidak mengapa pada waktu tertentu seperti pada hari raya. Namun apabila dikhawatirkan maka, alhamdulillah banyak tempat di luar dan tidak melakukannya di masjid. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.
Download Audio disini
Apa hukumnya belajar silat di dalam masjid?
Jawab:
(Oleh Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh)
Masjid tempat ibadah, tempat shalat, membaca qur'an, tempat belajar, ta'lim, ini tujuan dibangunnya masjid.
إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya, masjid-masjid ini hanyalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, shalat, dan bacaan al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 285).
Akan tetapi, diperbolehkan pada waktu tertentu, misalnya seperti 'ied, hari raya. Sebagaimana rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membiarkan orang-orang habasyah mereka bermain tombak di masjid, hal itu diperbolehkan. Dan bahkan beliau mengizinkan 'Aisyah, beliau mengatakan kepada 'Aisyah "Apakah engkau ingin melihat kepada permainan mereka?" Dan 'Aisyah pun melihatnya. Menunjukkan taqrir, bahwa nabi 'alaihi shallatu wasallam membolehkan hal tersebut. Namun itu bukan menjadi suatu yang biasa dilakukan. Pada hari raya, hari di saat kaum muslimin merasakan kegembiraan, merasakan kegembiraan.
Namun, hal tersebut pada saat mereka melakukan di masjid pun harus melihat adab-adab, ketika di dalam masjid. Dalam riwayat Imam Muslim, jauhi hiruk pikuk pasar. Hiruk pikuk pasar. Kalau di dalam masjid, ini teriak, ini teriak juga, terus, seperti teriakan di pasar. Maka menjadi suatu yang tidak diperbolehkan. Atau mengganggu aktifitas yang lain, yang beribadah, maka ini tidak diperbolehkan. Menyebabkan tasywis, terganggunya aktifitas ibadah kaum muslimin di masjid, maka tidak diperbolehkan. Namun apabila hilang dari segala perkara yang terlarang, maka tidak mengapa pada waktu tertentu seperti pada hari raya. Namun apabila dikhawatirkan maka, alhamdulillah banyak tempat di luar dan tidak melakukannya di masjid. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.
Download Audio disini