Bolehkah mengupah orang untuk membadal hajikan orang tua yang sudah meninggal
Tanya:
Bolehkah mengupah orang untuk membadal hajikan orang tua yang sudah meninggal?
Jawab:
(Oleh Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh)
Masalah hukum mengupah orang untuk badal. Upah ini ada 2 jenis.
Yang pertama upah yakni selama perjalanan, taklifah (تكلفة) beban selama perjalanan. Yang namanya orang akan menunaikan ibadah haji, tentu butuh bekal. Kalau itu statusnya bekal selama perjalanan haji, sepakat para ulama yang demikian tidak mengapa, sepakat para ulama ini boleh.
Yang kedua, yang dimaksud upah yakni dia menerapkan tarif tertentu. Bagi yang mau di haji badalkan, biayanya sekian, sekian puluh juta, dua puluh juta misalnya, bagi yang ingin dihaji badalkan. Maka ini berselisih para ulama, berselisih para ulama. Ada pendapat yang tidak membolehkan, sebagian para ulama juga berpendapat boleh. Mereka berpegang kepada hadits nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah kitabullah. (Hadits shahih riwayat Bukhari, 5737 dari sahabat Ibnu Abbas).
Dan yang dhahir wallahu ta'ala a'lam tidak diperbolehkan kecuali apabila dalam kondisi hajjah dia membutuhkannya. Tidak diperbolehkan kecuali apabila dia membutuhkannya. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.
Download Audio disini
Bolehkah mengupah orang untuk membadal hajikan orang tua yang sudah meninggal?
Jawab:
(Oleh Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh)
Masalah hukum mengupah orang untuk badal. Upah ini ada 2 jenis.
Yang pertama upah yakni selama perjalanan, taklifah (تكلفة) beban selama perjalanan. Yang namanya orang akan menunaikan ibadah haji, tentu butuh bekal. Kalau itu statusnya bekal selama perjalanan haji, sepakat para ulama yang demikian tidak mengapa, sepakat para ulama ini boleh.
Yang kedua, yang dimaksud upah yakni dia menerapkan tarif tertentu. Bagi yang mau di haji badalkan, biayanya sekian, sekian puluh juta, dua puluh juta misalnya, bagi yang ingin dihaji badalkan. Maka ini berselisih para ulama, berselisih para ulama. Ada pendapat yang tidak membolehkan, sebagian para ulama juga berpendapat boleh. Mereka berpegang kepada hadits nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
إِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ
Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah kitabullah. (Hadits shahih riwayat Bukhari, 5737 dari sahabat Ibnu Abbas).
Dan yang dhahir wallahu ta'ala a'lam tidak diperbolehkan kecuali apabila dalam kondisi hajjah dia membutuhkannya. Tidak diperbolehkan kecuali apabila dia membutuhkannya. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.
Download Audio disini