Header Ads

Kredit motor tanpa leasing, apakah harus balik nama dulu

Tanya:
Bismillah. Semoga Alloh menjaga antum. Ana mau kredit motor apakah syaratnya harus dibalik nama dulu atau boleh dibalik nama setelah lunas, karena ana kreditnya tanpa perantara alias bukan leasing.

Jawab:
Perkara ini mudah Insya Allah, apabila antara penjual dan pembeli, maka diperbolehkan untuk membelinya dengan cara kredit selama tidak ada pihak yang ketiga dan selama tidak ada denda-denda pada saat seorang terlambat melunasinya. Adapun masalah balik nama ya terserah, apakah harus dibalik nama, atau boleh dibalik nama setelah lunas ya silahkan. Dalam hal ini tidak menjadi masalah Insya Allahu Ta'ala.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.