Bolehkah menghajikan seorang yang jarang shalat wajib
Tanya:
Bismillah. Bolehkan menghajikan seseorang yang selama hidupnya jarang melaksanakan shalat lima waktu. Jazakallah khaer.
Jawab Ustadz Askari hafizhahulloh:
Wa anta jazakallahu khoiron.
Tentang keadaan seorang yang jarang melakukan shalat lima waktu, yakni menunjukkan bahwa dia mengerjakan shalat hanya saja jarang dia mengerjakan shalat. Ini kembali kepada perselisihan yang terjadi di kalangan para fuqaha'. Apakah meninggalkan shalat disebabkan karena malas, menyebabkan dia kafir atau tidak. Bagi mereka yang berpendapat bahwa dia kafir, keluar dari islam. Maka tidak boleh menghajikan, bahkan tidak sah menghajikannya. Disebabkan karena dia kafir.
Adapun bagi pendapat para ulama yang mengatakan bahwa seorang yang meninggalkan shalat karena malas, maka dia fasiq. Namun dia tidak keluar dari Al Islam. Dia terkadang shalat, kadang dia meninggalkan shalat, maka orang yang seperti ini fasiq. Dan tidak menyebabkan dia keluar dari islam. Sehingga apabila seorang menghajikannya, maka hukum menghajikannya diperbolehkan insya Allahu Ta'ala.
Download Audio disini
Bismillah. Bolehkan menghajikan seseorang yang selama hidupnya jarang melaksanakan shalat lima waktu. Jazakallah khaer.
Jawab Ustadz Askari hafizhahulloh:
Wa anta jazakallahu khoiron.
Tentang keadaan seorang yang jarang melakukan shalat lima waktu, yakni menunjukkan bahwa dia mengerjakan shalat hanya saja jarang dia mengerjakan shalat. Ini kembali kepada perselisihan yang terjadi di kalangan para fuqaha'. Apakah meninggalkan shalat disebabkan karena malas, menyebabkan dia kafir atau tidak. Bagi mereka yang berpendapat bahwa dia kafir, keluar dari islam. Maka tidak boleh menghajikan, bahkan tidak sah menghajikannya. Disebabkan karena dia kafir.
Adapun bagi pendapat para ulama yang mengatakan bahwa seorang yang meninggalkan shalat karena malas, maka dia fasiq. Namun dia tidak keluar dari Al Islam. Dia terkadang shalat, kadang dia meninggalkan shalat, maka orang yang seperti ini fasiq. Dan tidak menyebabkan dia keluar dari islam. Sehingga apabila seorang menghajikannya, maka hukum menghajikannya diperbolehkan insya Allahu Ta'ala.
Download Audio disini