Ayah didaftarkan haji oleh anaknya, sebelum berangkat, ayahnya wafat, bagaima uangnya
Tanya:
Ada seorang bapak didaftarkan haji oleh salah seorang anaknya. Qodarulloh sebelum si bapak berangkat haji ternyata wafat. Pertanyaannya apakah uang untuk daftar haji tersebut termasuk warisan yang harus dibagikan pada anak-anak lain atau dikembalikan pada anak yang mendaftarkan karena niatnya dari awal untuk berangkat haji. Bagaimana jika uang tersebut diniatkan untuk memberangkatkan haji orang yang menggantikan haji si bapak? Mohon penjelasannya ustadz. Afwan wa jazakumullohukhoiron.
Jawab:
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:
Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhumaa: Datang seseorang pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: Wahai Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam), Sungguh ibuku wafat dan ia mempunyai hutang puasa satu bulan, apakah aku membayarnya untuknya?, sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: “Betul, dan Hutang pada Allah (subhanahu wata'ala) lebih berhak untuk ditunaikan” (Shahih Bukhari)
Apabila seseorang meninggal sebelum dibagi harta tersebut kepada ahli waris, maka tentu harus melihat kepada biaya prosesi pemakaman jenazah. Demikian pula meilihat kepada hutang-hutang dan wasiat.
setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. (An Nisa Ayat: 12)
Barulah dibagi warisan, ini hutang kepada manusia harus diselesaikan terlebih dahulu. Maka kata nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
Hutang pada Allah (subhanahu wata'ala) lebih berhak untuk ditunaikan” (Shahih Bukhari)
Maka hendaknya apa yang telah menjadi niat orang tua tersebut, untuk haji, segera dihajikan untuknya. Dan biaya tersebut digunakan untuk menghajikan orang tua tersebut. Wallahu ta'ala a'lam.
Download Audio disini
Ada seorang bapak didaftarkan haji oleh salah seorang anaknya. Qodarulloh sebelum si bapak berangkat haji ternyata wafat. Pertanyaannya apakah uang untuk daftar haji tersebut termasuk warisan yang harus dibagikan pada anak-anak lain atau dikembalikan pada anak yang mendaftarkan karena niatnya dari awal untuk berangkat haji. Bagaimana jika uang tersebut diniatkan untuk memberangkatkan haji orang yang menggantikan haji si bapak? Mohon penjelasannya ustadz. Afwan wa jazakumullohukhoiron.
Jawab:
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
(صحيح البخاري)
Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhumaa: Datang seseorang pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: Wahai Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam), Sungguh ibuku wafat dan ia mempunyai hutang puasa satu bulan, apakah aku membayarnya untuknya?, sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: “Betul, dan Hutang pada Allah (subhanahu wata'ala) lebih berhak untuk ditunaikan” (Shahih Bukhari)
Apabila seseorang meninggal sebelum dibagi harta tersebut kepada ahli waris, maka tentu harus melihat kepada biaya prosesi pemakaman jenazah. Demikian pula meilihat kepada hutang-hutang dan wasiat.
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. (An Nisa Ayat: 12)
Barulah dibagi warisan, ini hutang kepada manusia harus diselesaikan terlebih dahulu. Maka kata nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
Hutang pada Allah (subhanahu wata'ala) lebih berhak untuk ditunaikan” (Shahih Bukhari)
Maka hendaknya apa yang telah menjadi niat orang tua tersebut, untuk haji, segera dihajikan untuknya. Dan biaya tersebut digunakan untuk menghajikan orang tua tersebut. Wallahu ta'ala a'lam.
Download Audio disini