Shalat saat safar
Bismillah, ana akan safar dari Balikpapan-Banjar dengan bis umum, maghrib dan subuh kemungkinan di jalan, untuk menghentikan bis kemungkinan hanya pada waktu makan sekitar jam 2 malam. Bagaimana kaifiyah sholat fardhunya ya ustadz? Apakah boleh di dalam kendaraan? Atas jawabannya jazaakumulloh khoiron.
Jawab:
Asal hukumnya tidak diperbolehkan mengerjakan shalat di atas kendaraan. Disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar, ketika Ibnu Umar menyebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallam shalat sunnah di atas kendaraannya, lalu beilau mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ وَيُوتِرُ عَلَيْهَا غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat sunnah di atas tunggangannya, menghadap ke arah mana saja tunggangannya menghadap. Dan beliau juga melakukan shalat witir di atasnya, namun beliau tidak pernah melakukan shalat wajib di atas tunggangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1098)
Kecuali dalam kondisi darurat, kecuali dalam kondisi darurat, tidak memungkinkan. Seperti misalnya seorang naik pesawat, menempuh perjalanan yang sangat jauh. Apabila dia menunggu sampai tiba di tempat tujuan, maka waktu shalat itu sudah keluar. Maka dalam hal ini diperbolehkan baginya shalat di atas kendaraan, shalat di atas pesawat. Karena tidak memungkinkan baginya turun.
Demikian pula yang semisalnya, shalat di atas kereta, shalat di atas bus. Kalau memungkinkan sopirnya dinasihati, kalau bisa singgahlah untuk shalat, alhamdulillah. Tapi tidak sedikit juga sopir yang bandel, dia tidak memikirkan shalat. Dia tidak memikirkan shalat. Berapa kali ana melakukan perjalanan safar Jogja Surabaya, subhanallah sulit sekali menemukan sopir yang dia mau berhenti meskipun beberapa menit sekedar untuk shalat saja, sulit.
Jika memang kondisinya seperti ini, tidak memungkinkan bagi dia berhenti untuk mengerjakan shalat, tidak mengapa dia mengerjakan shalat di atas kendaraan. Tidak mengapa dia mengerjakan shalat di atas kendaraan. Namun disebutkan dalam pertanyaan di sini, bahwa sopirnya akan berhenti pada jam 2 malam. Nah sekarang permasalahannya, apakah jam 2 malam ini termasuk waktu isya? Nah ini menjadi perselisihan di kalangan para fuqaha.
Sebagian fuqaha mengatakan waktu isya itu terus sampai sebelum subuh, yang disebutkan dalam riwayat Al Imam Muslim bahwa waktu isya itu:
وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ
“Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612)
Sampai pertengahan malam saja. Sebagian para ulama mengatakan bahwa pertengahan malam itu waktu ikhtiyari, waktu pilihan. Namun dari pertengahan malam hingga sebelum subuh itu waktu dhoruroh, waktu darurat. Sehingga apabila dibangun di atas pendapat ini, seorang dalam kondisi darurat, maka tidak mengapa dia menunggu hingga tiba jam 2 malam lalu kemudian dia berhenti dan mengerjakan shalat al maghrib yang kemudian dijama' dengan shalat al isya.
Wallahu Ta'ala A'lamu bishawab
Download Audio disini