Hukum menggosok gigi saat puasa
Tanya:
Afwan, ana mau tanya apakah boleh mengosok gigi pada saat kita berpuasa? Jazakumullahu khairan.
Jawab:
Apabila yang dimaksud menggosok gigi dengan menggunakan siwak, maka itu sunnah. Menggunakan batang siwak, bukan menggunakan pasta yang judulnya siwak. Tapi menggunakan batang siwak, itu sunnah, tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala. Dan tidak membatalkan puasa. Dan tidak dimakruhkan sama sekali, meskipun terasa ada rasa-rasanya. Tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala.
Sebab tidak ada larangan dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan mereka dahulu kebiasaan mereka bersiwak. Bahkan nabi 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:
Kalau tidak karena khawatir akan menyusahkan umatku maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat. (HR. Thabrani, Al Mu’jam Al Kabiir juz 5 hal:243)
Adapun jika yang dimaksud disini sikat gigi. Seorang menggosok giginya dengan sikat gigi, maka kalau sekadar sikat gigi saja, tanpa ada campurannya, pun tidak mengapa.
Keadaan yang ketiga, seorang menggosok giginya menggunakan sikat gigi dengan pastanya. Ini apa hukumnya? Menggunakan pasta, ini apa hukumnya? Pada asalnya tidak ada dalil, tidak ada dalil yang jelas. Tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta tersebut. Selama dia tidak menelannya. Selama dia tidak sengaja untuk mencicipi sampai masuk ke dalam tenggorokannya. Maka ini asalnya tidak membatalkan puasa seseorang.
Namun para ulama menasehati, hendaknya menjauhi. Menjauhi karena dikhawatirkannya. Disebabkan karena aromanya yang sangat kuat. Dikhawatirkan jangan sampai ada yang masuk ke dalam kerongkongannya. Yang menyebabkan puasanya batal. Sehingga meninggalkan Wallahu Ta'ala A'lam lebih baik. Tapi kalau dia melakukan, maka selama dia tidak menelannya maka tidak membatalkan puasanya, Wallahu A'lam.
Download Audio disini
Afwan, ana mau tanya apakah boleh mengosok gigi pada saat kita berpuasa? Jazakumullahu khairan.
Jawab:
Apabila yang dimaksud menggosok gigi dengan menggunakan siwak, maka itu sunnah. Menggunakan batang siwak, bukan menggunakan pasta yang judulnya siwak. Tapi menggunakan batang siwak, itu sunnah, tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala. Dan tidak membatalkan puasa. Dan tidak dimakruhkan sama sekali, meskipun terasa ada rasa-rasanya. Tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala.
Sebab tidak ada larangan dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan mereka dahulu kebiasaan mereka bersiwak. Bahkan nabi 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ َلأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
Kalau tidak karena khawatir akan menyusahkan umatku maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat. (HR. Thabrani, Al Mu’jam Al Kabiir juz 5 hal:243)
Adapun jika yang dimaksud disini sikat gigi. Seorang menggosok giginya dengan sikat gigi, maka kalau sekadar sikat gigi saja, tanpa ada campurannya, pun tidak mengapa.
Keadaan yang ketiga, seorang menggosok giginya menggunakan sikat gigi dengan pastanya. Ini apa hukumnya? Menggunakan pasta, ini apa hukumnya? Pada asalnya tidak ada dalil, tidak ada dalil yang jelas. Tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta tersebut. Selama dia tidak menelannya. Selama dia tidak sengaja untuk mencicipi sampai masuk ke dalam tenggorokannya. Maka ini asalnya tidak membatalkan puasa seseorang.
Namun para ulama menasehati, hendaknya menjauhi. Menjauhi karena dikhawatirkannya. Disebabkan karena aromanya yang sangat kuat. Dikhawatirkan jangan sampai ada yang masuk ke dalam kerongkongannya. Yang menyebabkan puasanya batal. Sehingga meninggalkan Wallahu Ta'ala A'lam lebih baik. Tapi kalau dia melakukan, maka selama dia tidak menelannya maka tidak membatalkan puasanya, Wallahu A'lam.
Download Audio disini