Header Ads

Hukum menerima hadiah dari kantor

Tanya:
(Iswar Rauf Pinrang) TIS-5
Di kantor saya sudah menjadi kebijakan perusahaan untuk memberikan hadiah ulang tahun kepada karyawan baik berupa barang (mug, teko) atau voucher belanja di toko tertentu. Apa yang sebaiknya dilakukan dengan hadiah ini? Mengingat hadiah ini tidak bisa dikembalikan karena sudah dianggarkan oleh perusahaan. Jazakallah khayra.

Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh

Wa anta jazakallahu khoiron, ulang tahun perusahaan. Apabila perusahaan memberi dan itu bukan sesuatu yang hubungannya dengan hadiah tersembunyi, hadiah terselubung, diketahui oleh pimpinan perusahaan, dan bahkan mereka yang memberikan, resmi, maka tidak mengapa insya Allah, tidak mengapa. Asal hukum pemberian hibah ataukah hadiah, asal hukumnya diperbolehkan. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.