Header Ads

Bagaimana hukum uang suap

Tanya:
Tentang uang pelicin untuk mengurus KTP, KK, kalau tidak akan dipersulit atau diperlambat, bagaimana hukumnya?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Usamah Faishol Mahri hafizhahullah

Risywah, haram! Hanya diperbolehkan sebatas orang itu mengambil haknya ketika dia didzalimi. Artinya, seperti yang terjadi pada Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau ditawan oleh kuffar. Walhasil beliau ya istilahnya sogok ya, uang sogok atau risywah. Diberi uang ini si penjaga ini. Dikasih uang sekian, lepaskan aku. Walhasil ia dapat uang sekian, dilepaskan dan lari beliau melepaskan diri. Ya itu hak beliau. Al muhim untuk mengambil haknya atau terlepas dari kebathilan yang ada, itu boleh. Adapun memang itu tugas mereka hanya saja mungkin lambat penyelesaiannya atau semisalnya, ya sabarlah, cobaan.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.