Header Ads

Hukum membayar fidyah di awal ramadhan atau sebelum ramadhan

Tanya:
Apakah boleh bagi orang tua yang tidak mampu untuk berpuasa, untuk dia membayar fidyah pada tiga puluh orang miskin dengan membeli makan di awal ramadhan sekaligus tiga puluh orang?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Tidak! Membayar fidyah itu setelah dia melewati harinya. Kalau dia melewati hari pertama, dia tidak berpuasa, maka pada yang berikutnya dia boleh membayar fidyah untuk hari yang pertama. Atau sekaligus dikumpul tiga puluh hari dibayar, mungkin diluar bulan ramadhan, diperbolehkan demikian. Akan tetapi para ulama melarang seseorang membayar fidyah, sementara yang difidyahi belum sampai waktunya. Belum tiba bulan ramadhan, sudah bayar fidyah duluan. Mentang-mentang punya uang. Ini belum tiba bulan ramadhan, masih di bulan sya'ban.

"Kemungkinan saya tidak akan bisa berpuasa nanti. Saya ini sudah tua, tidak akan bisa berpuasa, sudah bayar fidyah duluan di bulan sya'ban"

Jangan! Biarkan dulu berlalu. Dibiarkan terlebih dahulu berlalu, baru setelah itu, kita membayar fidyah.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.