Header Ads

Hukum mengkonsumsi makanan yang tidak ada label halalnya

Tanya:
Apa hukum mengkonsumsi makanan kemasan yang tidak terdapat padanya label halal, tetapi dilihat dari komposisinya halal semuanya.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Walhasil, ini tentunya tidak bisa dihukumi secara merata, karena disana ada produk-produk makanan yang sifatnya nasional, diproduksi secara besar. Oleh karena dalam hal ini tentunya lebih selamat untuk ada label halalnya resmi dari MUI (atau kemenag?), ini tentunya lebih selamat. Soalnya ini produk sudah nasional, menyeluruh, ada di semua tempat. Maka hendaknya kita tidak mengkonsumsi kecuali yang sudah ada label halalnya. Tapi kalau yang sifatnya lokal, industri rumah tangga, tetangga punya pabrik kue yang terkadang untuk bisa mendapatkan surat ijin secara resmi, formal, yang supaya bisa dipasarkan di tempat-tempat yang besar seperti minimarket, atau mall, itu kan harus ada ijinnya. Sehingga dia tidak ada modal kesitu, namun dia produksi dan kita tahu bahwa ini bahan-bahannya halal semuanya, insya Allah halal, apabila dipastikan, diyakinkan bahwa ini semua bahan-bahannya halal, wallahu a'lam.

Terlebih kalau misalkan, itu produk dari luar negeri, daging sapi atau ayam, atau yang lainnya. Misalkan import, maka tentunya lebih selamat yang ada label halalnya, kalau itu barang-barang import. Sehingga tidak mengkonsumsi kecuali yang ada label halalnya, wallahu a'lam. Karena sudah sekarang di pasaran terjadi pasar global, barang-barang semuanya masuk. Dari luar negeri sangat mudah masuk ke negeri-negeri kaum muslimin, wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.