Header Ads

Hukum berjabat tangan dengan saudara ipar ketika hari raya

Tanya:
Bolehkah bagi seorang laki-laki mencium istri saudaranya (iparnya) atau berjabat tangan dengannya di hari raya atau perayaan-perayaan? Ataupun bersendirian dengannya? Apa yang wajib bagi laki-laki ini dan istri saudaranya?

Jawab:
Oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah

Tidak boleh bagi laki-laki tadi bersendirian dengan istri saudaranya, dan tidak pula berjabat tangan dengannya. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya". Dan dalam hadits yang lain: "Berhati-hatilah kalian dari masuk ke tempat wanita". Maka seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu dengan al hamwu (saudara ipar)?". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Al hamwu adalah kematian".

Demikian pula berjabat tangan. Tidak boleh baginya berjabat tangan dengan istri saudaranya. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: "Al hamwu adalah kematian". Dan sesungguhnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam jami' At Tirmidzi dari hadits Umaimah bintu Ruqayyah bersabda: "Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan para wanita".

Dan Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Demi Allah, tidak pernah tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita sama sekali".

Dan Ath Thabrani meriwayatkan dalam mu'jamnya, dari Ma'qil bin Yasar berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi di kepalanya, hal itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak dihalalkan baginya"".

Demikian pula hadits: "Janganlah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali bersama mahramnya".

Sehingga tidak boleh baginya untuk bersendirian dengannya. Dan fitnah yang disebabkan karena saudara ipar lebih besar, karena dia sebagaimana wanita yang lain dalam permasalahan hukum memandang kepadanya.

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS An Nur: 30)

Sumber: Ijabatus Sa'il, pertanyaan nomor 129

Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abdul 'Aziz Bantul hafizhahullah
Diberdayakan oleh Blogger.