Menyikapi istri yang minta khulu'
Tanya:
Bagaimana menyikapi istri yang mana dalam pernikahannya meminta khulu', lalu minta rujuk pada saat masa idahnya telah berlalu, hingga terjadinya permintaan khulu' tersebut sampai tiga kali masa rujuk istri tersebut? Apakah istri tersebut salah satu yang tidak baik untuk diteruskan/dipertahankan?
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh
Ada hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa'i, Imam Ahmad, nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:
الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
Wanita yang suka meminta khulu' itu munafikah (Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Yakni perbuatannya perbuatan munafik. Yang dimaksud disini, meminta khulu' tanpa sebab. Adapun kalau memiliki sebab, misalnya dia melihat suaminya sudah terjadi perubahan, menjadi fasiq, atau suaminya sudah meninggalkan shalat, maka boleh bagi seorang wanita untuk meminta khulu'. Dengan disampaikan ke penguasa, lalu kemudian penguasa meminta kepada suaminya untuk menceraikannya. Dan khulu' itu bukan cerai, tapi hukumnya fasakh. Dalam artian, tidak terhitung jatuh cerai satu, talak satu, talak dua, bukan. Talak itu haknya suami, adapun meminta khulu' dari seorang wanita, itu hukumnya fasakh. Yakni dihapuskan hukum pernikahan tersebut, sehingga keduanya tidak ada hubungan sama sekali. Wallahu ta'ala a'lam.
Download Audio disini