Ragu terhadap makanan yang mengandung pala, bagaimana sikap kita?
Afwan bagaimana jika ragu terhadap makanan yang kemungkinan besarnya pake pala, apakah tetap dikembalikan pada hukum asalnya..dan menghilangkan keraguannya.. atau tetap memilih hati hati...dan meninggalkannya..?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Hukum asal makanan kaum muslimin adalah halal, hingga ada bukti yang kuat yang menunjukkan ada campuran haromnya, wallahu A'lam.