Syubhat mengenai tidak sahnya shalat kaum muslimin yang mengikuti jadwal pemerintah karena belum masuk fajar sadiq
Tanya:
Tanggal: Rabu, 19 Juni 2013 13:41
Dari : Nur Marwin
Kepada: salafybpp@gmail.com <salafybpp@gmail.com
Assalamu Alaikum, Ustadz. Afwan Ustadz! Tolong jelaskan mengenai fajar shodiq, dikarenakan di tempat kami telah muncul dari sebagian yang mengakunya paham dengan islam menyebarkan syubhat mengenai tidak sahnya sholat subuh kaum muslimin saat ini karnakan berada di luar waktu sholat (terlalu cepat! berdasarkan jadwal sholat yang ditetapkan oleh pemerintah). Dan tidak sedikit dari kaum muslimin baik Awam maupun berilmu terkena syubhat ini, sehingga terkadang mereka dengan sengaja masbuk atau menunggu jamaah pertama selesai barulah dia mengerjakan sholat. Sehingga terpecahlah jamaah kaum muslimin. Barakallahu fiikum wa jazakallah khaeran.
Jawab:
Menuduh shalat kaum muslimin tidak sah karena belum masuk waktu adalah perkara yang besar, yang mengharuskan seseorang mendatangkan bukti yang jelas dan nyata yang meyakinkan bahwa benar-benar belum memasuki waktunya, adapun kalau hanya sekadar penelitian sebagian orang yang melakukannya beberapa kali, tanpa disertai tim yang memiliki keahlian dalam menentukan fajar sadiq, maka hal itu tidaklah cukup. Sebab kondisi cuaca kadang berbeda, disebabkan karena banyaknya mendung, atau awan yang menutupi cahaya fajar sadiq, sehingga dapat menghalangi pandangan mata. Kesimpulannya, jangan seseorang terlalu gegabah dalam memvonis ibadah kaum muslimin tidak sah tanpa mendatangkan hujjah yang meyakinkan. Wallahu A'lam.
Tanggal: Rabu, 19 Juni 2013 13:41
Dari : Nur Marwin
Kepada: salafybpp@gmail.com <salafybpp@gmail.com
Assalamu Alaikum, Ustadz. Afwan Ustadz! Tolong jelaskan mengenai fajar shodiq, dikarenakan di tempat kami telah muncul dari sebagian yang mengakunya paham dengan islam menyebarkan syubhat mengenai tidak sahnya sholat subuh kaum muslimin saat ini karnakan berada di luar waktu sholat (terlalu cepat! berdasarkan jadwal sholat yang ditetapkan oleh pemerintah). Dan tidak sedikit dari kaum muslimin baik Awam maupun berilmu terkena syubhat ini, sehingga terkadang mereka dengan sengaja masbuk atau menunggu jamaah pertama selesai barulah dia mengerjakan sholat. Sehingga terpecahlah jamaah kaum muslimin. Barakallahu fiikum wa jazakallah khaeran.
Jawab:
Menuduh shalat kaum muslimin tidak sah karena belum masuk waktu adalah perkara yang besar, yang mengharuskan seseorang mendatangkan bukti yang jelas dan nyata yang meyakinkan bahwa benar-benar belum memasuki waktunya, adapun kalau hanya sekadar penelitian sebagian orang yang melakukannya beberapa kali, tanpa disertai tim yang memiliki keahlian dalam menentukan fajar sadiq, maka hal itu tidaklah cukup. Sebab kondisi cuaca kadang berbeda, disebabkan karena banyaknya mendung, atau awan yang menutupi cahaya fajar sadiq, sehingga dapat menghalangi pandangan mata. Kesimpulannya, jangan seseorang terlalu gegabah dalam memvonis ibadah kaum muslimin tidak sah tanpa mendatangkan hujjah yang meyakinkan. Wallahu A'lam.