Hukum menggunakan pil KB sesuai kesepakatan suami istri
Bismillah..
Apa hukum menggunakan pil KB sesuai kesepakatan suami istri dengan maksud 1 atau 2 tahun kedepan bisa berangkat umroh/haji dalam keadaan anak-anak cukup usia untuk dapat ditinggal orgtuanya & istri belum hamil lagi?
Jazaakumullahu khoir.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Asal hukum berumah tangga adalah anjuran memiliki keturunan dan tidak membatasinya. Namun jika ada kebutuhan yang sifatnya syar'i yang mengharuskan ia membuat jarak kehamilan, seperti bertujuan untuk menunaikan ibadah haji, maka hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat tidak memutus kehamilan sama sekali, namun hanya menunda waktu kehamilan saja, dan hendaknya menggunakan pil yang tidak memudaratkan konsumennya.