Header Ads

Hukum mengaqiqahi anak yang meninggal berumur dua pekan

Tanya:
Bismillah..afwan ustadz apakah anak yang sudah lahir berumur 2 minggu kemudian meninggal tapi belum sempat di aqiqah karena sejak lahir dirawat di rumah sakit masih bisa di aqiqah setelah meninggal??Jazakallah khoir..

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Aqiqah hukumnya sunnah menurut pendapat jumhur ulama. Jika anak meninggal setelah hari ketujuh, dianjurkan untuk diaqiqahi. Sebaiknya aqiqah dilakukan pada hari ketujuh, berdasarkan hadits yang sahih yang menetapkan hari ketujuh. Adapun dihari yang lain, terdapat khilaf di kalangan para ulama, yang masyhur dari mazhab malikiyah tidak diaqiqahi jika melewati hari ketujuh. Sebagian ulama membolehkan selain hari ketujuh, sebab penyebutan hari ketujuh tidak menunjukkan wajibnya, namun disunnahkan. Dan fatwa lajnah membolehkan selain hari ketujuh. Wallohu A'lam.
Diberdayakan oleh Blogger.