Header Ads

Hukum khitan bagi wanita

Tanya:
Bismillah..
Tanya ustadz
Apa hukumnya khitan bagi wanita?
Dan bagaimana hukumnya wanita dewasa yang belum dikhitan (karena kejahilan orang tuanya dahulu)? Afwan ustadz.
Jazakallah khaer.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Masalah khitan bagi wanita, terjadi perselisihan dikalangan para fuqaha, antara pendapat yang mewajibkan dan yang menganggapnya mustahab, tidak wajib. Pengikut mazhab Syafi'i menghukuminya wajib, sehingga wanita tetap harus dikhitan meskipun telah baligh. Yang nampak dari dalil-dalil bahwa wanita tidak wajib dikhitan, krn tidak adanya perintah yang tegas dalam hadits yang sahih yang mewajibkan wanita berkhitan. Wallahu A'lam.
Diberdayakan oleh Blogger.