Header Ads

Bagaimana membagi warisan jika anggota keluarga tidak memahami syariat Islam?

Tanya:
Bismillah. Perkara pembagian warisan diserahkan kepada siapa? Apabila dalam suatu keluarga kurang begitu paham tentang masalah pembagian yang sesuai syariat Islam. Apakah diserahkan ke DEPAG? Bagaimana kalau keluarga itu tinggal di kampung jauh sekali dari DEPAG (ada di kota)? Misalnya peninggalan tanah ada di 6 tempat, 2 tempat ada rumah dan kebunnya. Apakah waktu pembagian peninggalan tanah di 6 tempat tersebut harus dijual semua termasuk dua rumah dan 2 kebun? Jazakallahu khoir.

Jawab:
Sekarang ini banyak cara untuk menghubungi orang yang mengerti pembagian warisan dari para ustadz, seperti telepon, dan yang lainnya. Jika terjadi perselisihan, hendaknya disampaikan ke pengadilan agama sebagai pihak penguasa yang akan menyelesaikan pertikaian tersebut. Adapun kebun, tanah, dan sebagainya, bisa dengan cara menjualnya lalu membagi hasilnya, secara hukum waris, bisa pula dengan cara membagi tanahnya.
Diberdayakan oleh Blogger.